Holdingisasi BUMN Dapat Lenyapkan Pengawasan DPR dan BPK

0
411
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Kontroversi rencana membentuk holding BUMN migas yang diupayakan pemerintah terus berlanjut. Pasalnya, dengan menghapus status salah satu BUMN, maka akan menimbulkan kesan menghindari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pengawasan DPR.

“DPR kan memandang bahwa jika holding migas yakni menjadikan Pertamina induk dan menghapuskan status BUMN PGN, maka terkesan menghindari DPR dan audit keuangan BPK. Kalau ada apa-apa kan yang maju holdingnya, PGN nanti tidak punya kewajiban ke DPR maupun ke BPK,” kata Anggota BPK Achsanul Qosasi, saat dimintakan pendapatnya, Kamis (1/9/2016).

Lebih lanjut Achsanul mengungkapkan bahwa BUMN bermasalah dalam hal efisiensi. Di mana anak usaha juga terkadang membebani induknya.

foto: istimewa
foto: istimewa

“Dan DPR sendiri tidak bisa mengurusi anak usahanya dan BPK juga. Efisiensi pun menjadi bias. Pertamina buat anak usaha Pertagas, kemudian ada Waskita buat Waskita Beton,” kata mantan Anggota Komisi XI DPR.

Menurut Achsanul lagi, holdingisasi haruslah bertujuan untuk masyarakat banyak dan memberikan efisiensi kepada BUMN itu sendiri.

“Kalau PGN berada di bawah Pertamina maka bagaimana nasib bisnis gas nasional. Konsentrasi gas bisa hilang,” tegasnya.

Lebih jauh Ia menyatakan BUMN yang mendapatkan tugas negara seperti PSO atau Public Service Obligation harus diaudit oleh BPK. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara.

Jika PGN tidak lagi jadi BUMN maka fungsi kewajiban pelayanan umum (public service obligation/PSO) hilang. PGN tidak dapat bertindak sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan swasta, dan tidak lagi memperoleh prioritas alokasi gas bumi. (Pam)

LEAVE A REPLY