Indonesia Sudah Kuasai Teknologi Penanganan Limbah Radioaktif

0
327
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – SaIah satu kekhawatiran masyarakat terhadap penggunaan bahan bertenaga nuklir adaIah Iimbah radioaktif. Limbah radioaktif dihasilkan dari berbagai aktifitas proses dari sejak penambangan di alam. pengolahan hingga penggunaannya untuk berbagai tujuan. Pada tahap penarnbangan, Iimbah radioaktifnya dapat berupa bahan sisa proses pemisahan antara unsur radioaktif dengan unsur Iain yang tidak dikehendaki (unsur ikutan). Limbah yang dihasilkan pada tahap tersebut masih dalam kategori aktivitas rendah.

Limbah radioaktif dalam kategori aktivitas sedang dihasiIkan pada tahap pengolahan bahan nuklir dari bahan baku menjadi bahan siap pakai, dan bahan Iain yang terkontaminasi unsur radioaktif yang sudah tidak digunakan Iagi. Sedangkan Iimbah dengan aktivitas tinggi dihasiIkan dari bahan bakar bekas reaktor, sumber radioaktif bekas, dan bahan/peralatan yang terkontaminasi bahan radioaktif dengan aktivitas tinggi.

Di Indonesia, Iimbah radioaktif dihasiIkan dari aktivitas peneIitian, pengembangan (Iitbang) dan pemanfaatan bahan nuklir yang dilakukan di Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dan Iembaga Iitbang Iainnya, industri pertambangan, industri baja, industri kimia, industri farmasi, industri kosmetik dan kegiatan di rumah sakit yang terkait dengan pemeriksaan medis dan terapi penyakit. Jumlah pemegang izin penggunaan unsur radioaktif dan pengoperasian instalasi nuklir di Indonesia saat ini sudah mencapai Iebih dari 7.000 pemegang izin. SeIuruh pemegang izin tersebut berpotensi menghasilkan Iimbah radioaktif.

Limbah yang tidak diolah dan dibuang sembarangan akan menyebabkan kontaminasi atau pencemaran terhadap pekerja, Iingkungan dan masyarakat yang berada di sekitamya. Berdasarkan wujud atau bentuknya dikIasifikasi menjadi 3 jenis Iimbah radioaktif, yaitu Iimbah cair, Iimbah padat, dan Iimbah gas. Sedangkan berdasarkan aktivitasnya Iimbah radioaktif dikelompokkan menjadi Iimbah aktivitas rendah. sedang dan aktivitas tinggi. Bentuk dan tingkat aktivitasnya sangat menentukan dalam pemilihan proses pengolahan, bahan pengemas dan Iokasi penyimpanannya.

BATAN sebagai Iembaga Iitbang telah berhasil mengembangkan teknologi yang secara efektif dapat digunakan untuk pengolahan Iimbah radioaktif. Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, BATAN adaIah satu- satunya institusi di Indonesia yang secara khusus ditugasi untuk mengolah dan menyimpan Iimbah radioaktif yang dihasilkan dari aktivItas industri, rumah sakit dan Iitbang. Tugas dan fungsi BATAN ini didukung oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang memiliki fungsi sebagai badan regulasi dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan bahan nuklir dI Indonesia.

Sebagai badan pengawas, BAPETEN wajib melakukan pengawasan terhadap para pengguna unsur radioaktif dan instalasi nuklir untuk mencegah terjadinya kelaIaian dan adanya kesengajaan untuk tidak mengeIoIa Iimbah yang dIhasiIkan secara benar.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama para penghasil Iimbah radioaktif, baik dari kalangan industri, rumah sakit dan Iembaga Iitbang, BATAN secara intensif meIakukan sosiaIisasi tentang pentingnya pengelolaan dan pengolahan Iimbah radioaktif. Tujuannya adaIah menjamin agar Iimbah radioaktif dapat dikeIoIa, diolah dan disimpan dengan baik dan melindungi manusia dan Iingkungan darI pengaruh radiasi. Sosialisasi dIlakukan secara proaktif dengan mendatangi para produsen Iimbah radioaktif, penyebaran informasi melalui internet dan mengundang pada event—event seminar. (Pam)

LEAVE A REPLY