Pemerintah Tetapkan Harga Gas USD 6/MMBTU Bagi 3 Sektor Industri

0
459
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: humas ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan menjamin harga jual gas bumi yang ekonomis serta menjaga kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, perlu ditetapkan harga jual gas bumi untuk industri pupuk, petrokimia dan baja.

“Penetapan harga Gas Bumi ini mempertimbangkan Keekonomian lapangan, Kemampuan daya beli konsumen Gas Bumi dalam negeri, dan Nilai tambah dari pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan saat konferensi pers, Rabu (23/11).

Jonan juga melanjutkan, “Sesuai dengan arahan Presiden, harga jual Gas Bumi untuk bahan baku atau proses produksi pada industri pupuk, petrokimia dan baja, akan ditetapkan maksimal USD 6.00/MMBTU di plant gate dengan menggunakan formula terindeksasi ke produk pupuk, petrokimia dan baja sebagai risk sharing antara produsen dan konsumen gas,” katanya.

Atas kebijakan ini, SKK Migas akan mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian Harga Jual Gas Bumi pada produsen gas bumi, sedangkan Badan Pengatur mengkoordinasikan penyiapan penyesuaian besaran tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kebijakan Harga Jual Gas Bumi kepada industri pupuk, petrokimia dan baja akan dilakukan pengawasan setiap 3 (tiga) bulan dan evaluasi setiap tahun atau sewaktu – waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.

“Saya harapkan melalui Peraturan Menteri ini dapat mendorong investasi di migas dan daya saing 3 jenis industri tersebut semakin meningkat,” pungkas Jonan. (pam)

LEAVE A REPLY