Permen ESDM untuk Satu Harga Jenis BBM di Seluruh Indonesia Telah Dikeluarkan

0
390
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, mengadakan konferensi pers di kantornya, Rabu (23/11). konferensi pers ini terkait pemberlakukan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM), pembangunan kilang minyak dalam negeri oleh badan usaha swasta, serta harga gas bagi 3 sektor industri.

“Seluruh kebijakan ini semata-mata untuk menciptakan keadilan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mewujudkan kemandirian serta ketahanan energi Indonesia,” tegas Jonan.

Lebih lanjut Jonan menyuarakan bahwa kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2016 merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi.

Karena itu, sambung Jonan, Kementerian ESDM bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan membuat Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

“Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis BBM yang diatur adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Minyak Solar 48 (Gas Oil) dan Minyak Tanah serta Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin (Gasoline) RON 88 yang harga dasar dan harga jual ecerannya ditetapkan oleh Menteri ESDM,” tegas Jonan.

Jonan juga memaparkan bahwa pada lokasi tertentu yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.

“Lokasi tertentu adalah lokasi yang belum terdapat Penyalur JBT dan JBKP yang akan ditetapkan oleh Dirjen Migas. Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika belum ada lokasi tersebut,” kata Jonan.

Selain itu, Jonan juga menetapkan badan usaha penerima penugasan memberikan insentif berupa margin fee lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. Hingga tahun 2020, ditargetkan terdapat 108 penyalur di lokasi tertentu.(Pam)

LEAVE A REPLY