PLTP Patuha Ditetapkan Jadi Obvitnas

0
208
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah menetapkan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Unit I sebagai objek vital nasional (Obvitnas) bidang energi dan sumber daya mineral melalui keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 7100 K/93/MEM/2016, diterbitkan tanggal 20 September 2016 Tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral pada PLTP Patuha PT Geo Dipa Energi (GDE).

“Sosialisasi hari ini adalah merupakan bentuk sinergi antara Kementerian ESDM, Kemenkopolhukam, BIN, POLRI, TNI, Pemerintah Daerah dan GDE demi mewujudkan keamanan dan ketertiban di aset-aset sektor energi yang di dalam pengelolaan PT Geo Dipa Energi (Persero),” kata Direktur Utama GDE, Riki Ibrahim.

Lebih lanjut Riki mengatakan penjagaan obvitnas juga merupakan antisipasi yang perlu dilakukan terhadap potensi gangguan yang dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik itu demografi, geografi, maupun sosial dan budaya.

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ESDM Zainal Arifin menyatakan bahwa proses PLTP Patuha Unit I sebagai sebagai obvitnas membutuhkan waktu dan proses.

“Tim Obvitnas yang terdiri dari Kementerian ESDM, Kemenkopolhukam, BIN, POLRI dan TNI harus melakukan koordinasi antar instansi, kemudian melakukan evaluasi. Setelah itu dilakukan pembinaan dan pengendalian obvitnas Bidang ESDM. Setelah selesai, tim memberikan rekomendasi kepada Menteri ESDM terhadap usulan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM,” jelasnya.

Akan tetapi lanjutnya, tidak berhenti sampai di situ, tim melaksanakan pemantauan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelaksanaan pengamanan Obvitnas. “Kemudian Tim melakukan rapat kerja dalam rangka menyusun pedoman penetapan Obvitnas. Tim juga menyampaian laporan secara tertulis hasil pelaksanaan tugas tim ke Menteri ESDM,” katanya.

PLTP Patuha Unit I sudah ditetapkan manjadi objek vital nasional di bidang ESDM. Oleh karena itu GDE memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan pemangku kepentingan, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama setempat . GDE juga berkomitmen menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat, tidak hanya sekadar berada di antara masyarakat. GDE ingin menjadi bagian yang memberikan makna bagi perekonomian daerah dan kehidupan masyarakat di sekitar. (Pam)

LEAVE A REPLY