Pertamina Dapat Penugasan Bangun Kilang Bontang

0
139
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menandatangani Keputusan Menteri ESDM Nomor 7935  K/10/MEM/2016 tentang Penugasan PT Pertamina Dalam Pembangunan dan Pengoperasian Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur. Aturan ini ditandatangani tanggal 9 Desember 2016.

Dalam pertimbangannya dinyatakan, dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin penyediaan bahan bakar minyak di dalam negeri, PT Pertamina (Persero) telah ditunjuk melalui Kepmen ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur sebagai penanggung jawab pembangunan kilang minyak di Bontang melalui mekanisme kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha. Selanjutnya, bahwa dalam pelaksanaannya dan untuk kelancaran pembangunan kilang minyak di Bontang, perlu mengubah mekanisme kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha menjadi mekanisme penugasan kepada PT Pertamina (Persero).

Dalam Pasal 1 Kepmen ini, Menteri ESDM menugaskan kepada PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan pembangunan dan pengoperasian kilang minyak pada lahan milik negara cq. Direktorat Jenderal Kekayaan negara, Kementerian Keuangan di Kelurahan Satimpo dan Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dengan ketentuan:

Kapasitas kilang minyak sebesar 300.000 barel per hari.

Jenis dan jumlah produk kilang minyak berupa bahan bakar minyak jenis bensin dengan produksi minimal 60.000 barel per hari dengan standar dan mutu (spesifikasi) setara Euro IV.

Jenis dan jumlah produk kilang minyak berupa bahan bakar minyak jenis minyak solar dengan produksi minimal 124.000 barel per hari dengan standar dan mutu (spesifikasi) setara Euro IV.

Pembangunan kilang minyak tersebut, dilaksanakan dengan pembiayaan korporasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dalam melaksanakan penugasan, PT Pertamina (Persero) dapat melaksanakan pembangunan kilang minyak dengan mengintegrasikan pemproduksian petrokimia dan bekerja sama dengan badan usaha lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penugasan kepada PT Pertamina ini, meliputi kegiatan perencanaan kilang minyak, desain engineering, penyiapan lahan, perizinan terkait pembangunan kilang minyak, pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Pada Permen ini juga diatur bahwa produk kilang minyak yang dibangun di Bontang ini, diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. “Dalam hal kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi atau tidak terdapat kesepakatan jual beli dalam negeri, produk kilang minyak dapat dijual ke luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal5 ayat 2.

Pasal 6 menyatakan, dalam melaksanakan penugasan, PT Pertamina (Persero) wajib:

Menjamin penyelesaian pembangunan kilang minyak beserta infrastruktur pendukungnya.

Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan kilang minyak beserta infrastruktur pendukungnya  secara berkesinambungan.

Menjamin ketersediaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) produk kilang.

Menjamin ketersediaan fasilitas pendistribusian dan pemasaran BBM dan produk lainnya sampai kepada konsumen.

Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan intaslasi dan keselamatan lingkungan dalam pembangunan dan pengoperasian kilang minyak sesuai dengan kaidah keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dan kaidah keteknikan yang baik.

Menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM cq. Dirjen Migas serta Tim Koordinasi Pelaksanaan Pembangunan dan Pengembangan Kilang Minyak Nasional mengenai kegiatan pembangunan dan pengoperasian kilang minyak.

Dalam hal terjadi keadaan kahar yang meliputi kekacauan umum, huru hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaranm banjir, tanah longsor, gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, maka PT Pertamina wajib melakukan langkah-langkah darurat serta melaporkan kepada Dirjen Migas.

PT Pertamina wajib melaksanakan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan berlakunya aturan ini, Kepmen ESDM Nomor 1002 K/12/MEM/2016 tanggal 15 Maret 2015 tentang Pembangunan Kilang Minyak di Kota Bontang, Provinsi Kalimantan Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (pam)

LEAVE A REPLY