SP Chevron: SPA Geothermal Puncak Kebobrokan Integritas Chevron Indonesia

0
647
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Chevron Indonesia Business Unit telah mengumumkan Sales and Purchase Agreement (SPA) yang telah ditandatangani antara Chevron Corporation dan Star Consortium pada tanggal 23 Desember 2016. Hal ini menjadi jawaban atas kesimpangsiuran informasi berkaitan dengan penjualan saham Chevron Geothermal Indonesia (CGI) dan Chevron Geothermal Salak (CGS). Penandatanganan SPA ini merupakan akhir proses divestasi CGI dan CGS yang telah diumumkan sejak Februari 2016.

“Sejak awal Chevron selalu berkilah dengan proses divestasi yang ada dan menyampaikan seolah‐olah divestasi tersebut belum tentu terjadi dan masih terlalu awal untuk dibahas. Tidak demikian dengan SPNCI (Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia), SPNCI sejak awal menganggap bahwa payung hukum mengenai ketenagakerjaan dalam proses divestasi merupakan hal yang krusial. Hal ini menyangkut masa depan sekitar 600 pekerja di dalamnya,” kata Indra Kurniawan, Ketua Umum SPNCI dalam keterangan pers tertulisnya, Senin (26/12).

Dikatakan Indra, tidak transparannya informasi mengenai divestasi sangat dikeluhkan oleh para pekerja yang disampaikan melalui SPNCI dan telah diadukan ke Kemenaker RI. Namun, jawaban yang sama masih disampaikan oleh pihak Perusahaan melalui kuasa hukumnya pada saat mediasi ketiga di kantor Kemenaker RI pada tanggal 21 Desember 2016.

Kemenaker RI berpendapat bahwa proses divestasi seharusnya ada time line‐nya dan informasi tersebut dibutuhkan untuk membuat kesepakatan perpanjangan mediasi apabila diperlukan. Namun diceritakan Indra, pihak kuasa hukum perusahaan tetap menyampaikan bahwa terlalu dini untuk mengetahui apakah proses divestasi akan berlanjaut atau tidak. “Namun nyatanya keterangan ini bertolak belakang dengan kenyataan pengumuman resmi perusahaan mengenai penandatanganan SPA pada tanggal 23 Desember 2016,” tegasnya.

SPNCI sangat menyayangkan sikap perusahaan yang mengkhianati kepercayaan pekerja pada perusahaan. Menurut Indra, pada awalnya perusahaan menjanjikan akan memasukan usulan dari pekerja dalam proses negosiasi dengan pembeli sebelum finalisasi SPA. Namun ternyata proses diskusi yang selama ini dibangun hanyalah sebagai usaha untuk mengulur waktu agar proses divestasi dilalui tanpa memasukkan usulan pekerja.

“Hal ini merupakan puncak kebobrokan integritas perusahaan yang selama ini selalu membanggakan Chevron Way yang salah satunya adalah Integrity. Lebih jauh lagi, ini sangat tidak sesuai dengan falsafah Chevron menjadi perusahaan kelas dunia yang diminati karena serius melindungi pekerja dan lingkungan,” beber Indra.

SPNCI menegaskan untuk melanjutkan proses mediasi di Kemenaker RI hingga keluarnya anjuran dari mediator Hubungan Industrial. SPNCI dalam mediasi terakhir telah mengonfirmasi dengan pihak Kemenaker RI bahwa anjuran dari Kemenaker RI akan berlaku pada CGI dan CGS, siapapun pemiliknya kelak.

Oleh karena itu SPNCI berharap agar proses mediasi bisa segera diselesaikan dan Kemenaker RI segera mengeluarkan anjurannya sebagai panduan bagi kedua belah pihak yang sedang berselisih. “SPNCI berharap Pemerintah untuk bertindak tegas pada Chevron Indonesia yang jelas‐jelas mengorbankan kepentingan pekerja nasional demi keuntungan bisnis semata. Hal ini beresiko terjadinya kesewenang‐wenangan selanjutnya, mengingat Chevron IBU masih memiliki sekitar lima ribuan pekerja di Sumatera dan Kalimantan,” tuturnya.

Selanjutnya, SPNCI berencana membuka komunikasi dengan manajemen Star Consortium dan Serikat Pekerja (SP) Star Energy untuk membahas kemelut yang sedang terjadi dalam proses divestasi yang perlu segera diselesaikan.

“Hal ini sejalan dengan semangat SPNCI untuk memberikan hasil terbaik untuk para pekerja CGI dan CGI serta membantu pemilik baru untuk menjaga situasi yang kondusif selama proses transisi. SPNCI berharap manajemen Star Consortium beritikad baik untuk memastikan proses transisi yang kondusif agar operasi geothermal di Gunung Salak dan Gunung Darajat tidak terganggu,” paparnya.

Sebagai bagian dari proses divestasi CGI dan CGS, Chevron akan menambah jumlah tenaga kerja dari Unit Bisnis Chevron Indonesia lainnya yaitu Chevron Pacifc Indonesia (PT. CPI) dan Chevron Indonesia Company (CICo Ltd) dengan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dipekerjakan kembali.

Disampaikan Indra, para pekerja dari CPI dan CICo tersebut mendapatkan kemaslahatan seluruh uang pensiun Tabel Besar yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Di lain pihak, pekerja asli CGI dan CGS tidak akan mendapatkan kemaslahatan pensiun Tabel Besar karena dianggap melanjutkan masa kerja.

“Hal inilah yang mendasari SPNCI menganggap Chevron melakukan perlakuan yang tidak setara di antara pekerja. Hal ini berpotensi adanya konflik horizontal di perusahaan di bawah pengaturan Star Consortium. SPNCI mendorong Star Consortium untuk memaksa Chevron menyelesaikan tanggung jawabnya untuk menghindari perselisihan ke depan,” pungkas Indra. (PW/foto: ist)

LEAVE A REPLY