Satpol PP Jabar Tertibkan Galian C Ilegal

0
206
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Bandung, www.geoenergi.co.id – Satpol PP Jawa Barat menyegel tiga titik lokasi aktivitas galian C di Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/12).

Penyegelan dilakukan, karena Galian C tersebut diduga belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar, demikian seperti dilansir galamedianews.

Kepala Satpol PP Jabar, Uzwala Frana Figit mengatakan, operasi gabungan yang digelar pihaknya bersama Polres Bandung dan Kodim 0609 Kabupaten Bandung tersebut, dalam rangka menertibkan proyek-proyek pertambangan yang diduga ilegal.

“Kami bersama-sama instansi lainnya mengajak agar masyarakat paham dan mengerti untuk mengurusi perizinannya. Karena, mengurusi izin itu tidak sulit sebenarnya,” kata Uzwala di sela penyegelan.

Menurutnya, setelah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bandung, terdapat beberapa titik lokasi galian C yang harus ditutup sebagai upaya memberikan pelajaran kepada pihak-pihak yang acuh dalam mengurus perizin.

Sebelumnya, Satpol PP Jabar pun telah menyegel sejumlah lokasi galian C di Bogor, Karawang, Majalengka, Subang, Sumdang, Kabupaten Bandung Barat dan kini di Kabupaten Bandung.

“Kami melaksanakan apa yang jadi tugas pokok fungsi kami. Sejauh ini, sudah ada beberapa pertambangan yang kami tutup sementara, sampai mereka mengurusi perizinannya secara resmi,” katanya. (Pam/foto: galamedianews)

LEAVE A REPLY