Flow Meter Sudah Harus Dipasang Sebelum Bulan Juni 2017

0
401
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar memastikan pemasangan flow meter harus sudah selesai dilakukan dalam enam bulan mendatang. Pemasangan flow meter akan dilakukan diseluruh lapangan minyak dan gas bumi, KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 36 Tahun 2016, pemasangan flow meter dalam enam bulan sudah harus selesai. Artinya sebelum bulan Juni mendatang harus sudah selesai semua,” tegas Arcandra, di Kementerian ESDM, Selasa (3/1).

Saat ini, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter. “Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda, karena selama inikan ada juga di lifting tapi itukan lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas nah itu namanya reporting sedangkan monitoring tidak seperti itu, monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip,” ujar Arcandra.

Dalam rangka pengawasan produksi Minyak Bumi, perlu dibangun sistem monitoring produksi minyak bumi melalui penyediaan dan pemasangan Flow Meter dan fasilitas pendukungnya pada setiap Wilayah Kerja.Pemasangan flow meter juga merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara online real time. Sebagai petunjuk pelaksanaanya Pemerintah pada tanggal 25 November 2016 menerbitkan  Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama 6 bulan sejak Permen ini berlaku. Pemasangan flow meter dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja dan lindungan lingkungan serta meminimalisasi kehilangan produksi.

Dalam Pasal 4 diatur bahwa flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring wajib dipasang pada lokasi:

  1. Sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.
  2. Terminal lifting (titik serah)
  3. Dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan flow meter akan membantu sistem monitoring.

Sistem monitoring ini wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi. KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas. (esdm/pam)

 

LEAVE A REPLY