Untuk Hentikan Konflik, Luhut Akan Panggil Inalum dan Pemprov Sumut

0
256
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Konflik pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (persero/Inalum) dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin mengerucut. Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang angkat bicara mengomentari konflik tersebut, kini Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Luhut Binsar Panjaitan pun angkat bicara.

Mantan Menkopolhukam itu merencanakan pemanggilan kedua belah pihak untuk duduk bersama dan mencari benang merah dalam permasalahan tersebut. “Keduanya nanti akan kami panggil secara resmi untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan pajak air permukaan yang masih belum mencapai titik temu,” katanya kepada wartawan di Menko Kemaritiman, Rabu (11/1/2017).

Lanjut Luhut, pihaknya akan terus mempelajari sejauhmana kasus PAP Inalum ini. “Untuk kasus PT Inalum akan kita flash back terlebih dahulu, bagaimana pun ini menjadi tanggungjawab pemerintah,” tegasnya.

Yang pasti, kata beliau, masalah ini harus mencapai titik temu antara PT Inalum dan Pemprov Sumut yang sudah berlarut-larut. “Tunggu surat panggilan resminya untuk PT Inalum dan Pemprov Sumut. Semoga setelah kedua belah pihak didudukkan bersama akan mencapai titik temu dan permasalahan pajak air permukaan ini dapat segera terselesaikan dengan baik,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui bahwa, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan tarif pajak permukaan air permukaan yang tidak wajar kepada PT Inalum. Pemprov Sumut yang saat itu dinakhodai Gatot Pujo Nugroho membebani Inalum untuk membayar pajak air permukaan lebih dari Rp 500 miliar.

Muncul tanggapan berbagai pihak menanggapi permasalahan tersebut, mulai dari para pengamat, Menteri Keuangan, Menteri Perekonomian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai dengan Menko Kemaritiman. Mereka miris dengan perlakuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tidak adil terhadap Inalum. Bahkan, tak sedikit di antara mereka yang mengkhawatirkan Inalum akan jatuh bangkrut bila pajak air permukaan perusahaan tersebut menembus lebih dari setengah triliun rupiah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Inalum Winardi, saat dijumpai di tempat terpisah oleh wartawan, Rabu (11/01/2017), memberikan tanggapan positif terhadap rencana Menko Kemaritiman untuk memanggil dan mempertemukan pihak Inalum dengan Pemprov Sumut.

“Ini suatu langkah yang sangat bijak dari pemerintah untuk membuat solusi terbaik,” kata Winardi.

Ia menjelaskan, pihaknya sesungguhnya tidak ingin melangkah ke upaya hukum di Pengadilan Pajak, namun dikarenakan adanya batasan waktu yang tidak boleh terlampaui, maka dengan terpaksa pihak Inalum melakukannya. “Sebab, bila tidak dilakukan maka Inalum dianggap bisa menerima beban pajak yang ditetapkan oleh Pemprov Sumut, lha kan beban pajaknya sangat memberatkan dan tidak adil,” tegasnya.

Untuk itu, kata Winardi, pihaknya sangat berterima kasih bila ada upaya pemerintah untuk memfasilitasi pertemuan dan mencari solusi terbaik yang tidak saling merugikan. “Sekali lagi, kami berterimakasih kepada pemerintah yang akan memfasilitasi mencarikan solusi,” tutupnya.(Pam)

LEAVE A REPLY