Tahun 2017, PGN dan Pertamina Ditugasi Bangun Jargas di 10 Lokasi

0
306
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan menugaskan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2017.

Penugasan kepada Pertamina, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8085 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Pertamina Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan penugasan kepada PT PGN tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8086 K/12/MEM/2016 tanggal 29 Desember tentang Penugasan Kepada PT Perusahana Gas Negara (Persero) Tbk Untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga Tahun Anggaran 2017.

Penugasan kepada Pertamina meliputi pembangunn jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kota Pekanbaru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

Sementara penugasan kepada PGN meliputi pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.

Pembangunan jargas oleh kedua BUMN ini dilaksanakan dengan pembiayaan APBN Kementerian ESDM Tahun 2017.

Ditetapkan pula, Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas.

SKK Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.

Dalam pelaksanaan penugasan, Pertamina dan PGN antara lain wajib menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta ekonomis.

Selain itu, mengutamakan penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional serta menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan pada pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya, sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertamina dan PGN dalam melaksanakan penugasan, dapat menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya dengan kepemilikan saham baik langsung maupun tidak langsung lebih dari 50%.

Dalam hal kedua BUMN menunjuk anak perusahaan atau afiliasinya, Pertamina dan PGN tetap bertanggung jawab terhadap penugasan ini.

Apabila kedua BUMN tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(ESDM/Pam)

LEAVE A REPLY