Kepmen ESDM Tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Migas Tahun 2017

0
222
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 23 Desember 2016, menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 8003 K/80/MEM/2016 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Perhitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi Tahun 2017. Penetapan ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Dalam aturan ini dinyatakan, jumlah provinsi, kabupaten dan kota yang ditetapkan sebagai daerah penghasil dan dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam minyak dan gas bumi untuk tahun 2017 direncanakan sebagai berikut:

Subsektor minyak bumi untuk tahun 2017 sejumlah 7 provinsi, 56 kabupaten dan 6 kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran I.
Subsektor gas bumi untuk tahun 2017 sejumlah 6 provinsi, 40 kabupaten dan 5 kota dengan rincian sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
Dasar penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan minyak dan gas bumi untuk tahun 2017 adalah lifting minyak dan gas bumi dari kegiatan usaha hulu yang dilaksanakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di daerah bersangkutan.

Penetapan daerah penghasil pertambangan sumber daya alam minyak dan gas bumi, berdasarkan kriteria:

Daerah penghasil untuk wilayah kerja di daratan (onshore) adalah kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara.
Daerah penghasil untuk wilayah kerja di lepas pantai (offshore) adalah provinsi atau kabupaten/kota yang di dalam wilayah administratifnya ditetapkan terdapat lokasi kepala sumur produksi (wellhead) dan atau anjungan (platform) yang menghasilkan minyak bumi dan atau gas bumi yang terjual (lifting) dan menghasilkan penerimaan negara sesuai batas kewenangan pengelolaan wilayah laut masing-masing daerah provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.(esdm/pam)

LEAVE A REPLY