Gross Split Meniadakan Cost Recovery

0
1069
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Yapit Saptaputra, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja SKK MIGAS menyampaikan kepada wartawan bahwa sejak tanggal 18 Januari 2017, Indonesia menerapkan Production Sharing Contract berdasarkan Gross Split (GS) dengan meniadakan pengawasan atas biaya investasi atau yang biasa disebut publik dengan cost recovery.

PHE ONWJ, anak perusahaan dari PT. Pertamina (persero) menjadi KKKS pertama yang mengimplementasikan New PSC tersebut dan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang telah ditandatangani oleh Menteri Jonan tanggal 13 Januari 2017 menjadi tonggak sejarah pengelolaan migas di Indonesia.

“Banyak kekhawatiran dari beberapa pihak bahwa tidak adanya kontrol biaya menyebabkan fungsi pengawasan dan pengendalian dari SKK Migas tidak menjadi optimal, tapi rekan-rekan Pekerja di SKK Migas akan segera menjawab kekahwatiran tersebut dengan akan terus meningkatkan kerjasama yang erat antara SKK Migas – Ditjen Migas – KKKS sehinggga Produksi Migas Nasional dapat terus terjaga, optimalnya Penerimaan Negara dari sektor Migas, serta yang terpenting penemuan-penemuan cadangan migas dengan peningkatkan jumlah pengeboran di Indonesia,” ujar Yapit. (Pam)

LEAVE A REPLY