Harga EBT Harus Dapat Bersaing dengan Energi Setempat

0
366
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah akan segera mengaplikasikan RUEN ke seluruh wilayah di Indonesia. Anggota DEN bersama Kementerian ESDM, dan Kementerian terkait, akan melakukan pembinaan penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi melalui beberapa kegiatan. Kegiatan-kegiatan tersebut antara lain sosialisasi RUEN, pedoman teknis, pemberian diklat teknis, dan pendampingan dalam pelaksanaannya. “Terkait RUED, saya mohon agar kita memasukan program prioritas tiap daerah kedalamnya,” ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Sidang Ke-20 DEN.

Lebih lanjut Menteri Jonan menegaskan perihal komitmen Pemerintah dalam mencapai sasaran Bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) tahun 2025 sebesar 23%. Pelaksanaan dari bauran energi tersebut harus ada dalam RUED. “Ini yg paling dekat tentu bauran energi ini penting nanti untuk kita bicara waktu diskusi dengan daerah waktu buat RUED,” ujar Menteri Jonan.

Sasaran 23% bauran EBT tahun 2025 mengharuskan penyediaan kapasitas pembangkit listrik dari EBT sekitar 45 GW. Disamping perlu dikembangkan secara masif, pengembangan EBT juga harus mempertimbangkan efisiensi. Harga EBT harus dapat bersaing dengan energi setempat di daerah. “Didalam pemanfaatan bauran energi, kita tetap mengutamakan di setiap daerah itu mana yang paling efisien,” pungkas Menteri Jonan.

Terkait dengan Program 35.000 MW, jumlah pembangkit yang sudah melakukan kontrak atau Power Purchase Agreement (PPA) sampai saat ini sekitar 52% atau 18.277 MW, dan selebihnya dalam tahap perencanaan dan pengadaan. Selain itu, Pemerintah juga terus melanjutkan program ketenagalistrikan 7.000 MW yang telah dimulai sebelum Program 35.000 MW diresmikan di tahun 2015. Saat ini progress Program 7.000 MW tersebut sebanyak 74% telah beroperasi dan komisioning, selebihnya dalam tahap kontrak konstruksi.

Dalam rangka percepatan penyelesaian program ini, Pemerintah terus berupaya menyelesaikan berbagai tantangan seperti pengadaan lahan, perizinan Pemerintah Pusat dan Daerah, dan pendanaan. Terkait kendala penyediaan lahan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Infrastruktur Ketenagalistrikan dimana nilai jual beli lahan dilakukan berdasarkan hasil penilaian jasa penilai. ”Kami bersyukur sampai tahun kemarin kami bisa menyelesaikan hingga 5.000 km (transmisi listrik). Ini pun terus terang karena proses pembebasan lahan yang sangat cepat. Serta dukungan yang tidak kalah penting yaitu dari Perpres No 4 Tahun 2016 dimana sesuai Peraturan Presiden tersebut kami diizinkan untuk membeli tanah dengan harga pasar,” ungkap Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

LEAVE A REPLY