KPPU Diminta Bongkar Seluruh Calo Gas di Medan

0
695
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha menuding PT Perusahaan Gas Negara (PGN) melakukan praktik monopoli distribusi gas di Medan, Sumatera Utara. Padahal ada banyak praktek percaloan trader gas di sana termasuk PT Pertagas Niaga.

KPPU menganggap PGN melanggar Pasal 17 Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Padahal tingginya harga gas di Medan yang menurut KPPU tidak wajar, karena PGN menebusnya dari dua sumber gas di sana dengan harga US$13,8 per MMBTU dalam bentuk gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) dan US$9,16 per MMBTU dalam bentuk gas pipa.

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan dengan tegas jika tidak ada praktik monopoli di Medan. Bahkan ia meminta KPPU bisa membongkar praktik tidak wajar yang dilakukan oleh calo gas di Medan.

“Tidak ada monopoli. Itu tidak benar. Calo banyak di sana, bongkar saja,” kata Agus, Jumat (27/1/2017)

KPPU menuding PGN memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat dalam penyusunan dokumen kontrak yang tertuang dalam perjanjian jual beli gas (PJGB) sehingga memberatkan pelanggan, terutama yang terkait dengan penetapan harga. Sehingga, harga gas di wilayah ini jauh lebih mahal, bahkan jika dibandingkan dengan harga gas di negara tetangga. Padahal alokasi gas bumi di Medan dikuasai penuh oleh Pertamina bukan PGN.

Berdasarkan data Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Di Medan, ada sekitar 45 industri besar yang membeli gas bumi sebesar US$ 12,22 per MMBTU.

Berikut rincian harga gas di Industri khususnya di Medan:

Pertama, pasokan gas ke industri di Medan terbagi atas dua sumber yakni dari LNG dari Kilang LNG Bontang, Kalimantan Timur dan Sumut pipa gas dari Pertamina EP di Sumatera.

Untuk sumber pertama dari LNG Bontang, LNG tersebut merupakan alokasi gas yang ditetapkan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk industri di Medan. Harganya US$ 7,8 per MMBTU. Hampir 63% komposisi harga gas ke industri di Medan berasal dari harga gas di hulu. Artinya harga gas bumi ke industri sejak awal sudah mahal.

Kedua, LNG dari Bontang tersebut kemudian di regasifikasi di Terminal Regasifikasi Arun, Lhokseumawe, Aceh. Biaya proses regasifikasi atau menjadikan gas alam cair jadi gas bumi dikenakan US$ 1,5 per MMBTU. Lalu ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yakni US$ 0,15 per MMBTU, jadi total US$ 1,65 per MMBTU.

Ketiga, gas bumi dari Terminal Regasifikasi Arun diangkut melalui pipa trasmisi Arun-Belawan milik PT Pertamina Gas (Pertagas) sepanjang 350 km. Pertagas mengenakan biaya angkut gas sebesar US$ 2,53 per MMBTU dan ditambah PPN sebesar US$ 0,25 per MMBTU, sehingga total US$ 2,78 per MMBTU.

Keempat, setelah dari Pertagas, gas bumi tersebut harus melalui ‘keran’ perusahaan trader gas. Masalahnya perusahaan ini tidak memiliki fasilitas pipa sama sekali. Trader gas tak bermodal fasilitas ini memungut biaya margin sebesar US$ 0,3 per MMBTU.

Lalu, trader gas tak bermodal ini mengenakan lagi biaya yang namanya Gross Heating Value (GHV) Losses sebesar US$ 0,33 per MMBTU.

Tak cukup sampai disitu, trader gas tak bermodal ini juga mengenakan Own Used & Boil Off Gas (BOG) sebesar US$ 0,65 per MMBTU serta Cost of Money sebesar US$ 0,27 per MMBTU. Total, trader tak bermodal tersebut memungut US$ 1,55 per MMBTU. Trader gas tak bermodal ini adalah Pertagas Niaga.

Lalu, sumber gas dari produksi Pertamina EP dikenakan US$ 8,24 per MMBTU, kemudian diangkut melalui pipa transmisi gas bumi Pangkalan Susu-Wampu yang dikelola Pertaggas dengan biaya US$ 0,92 per MMBTU termasuk pajak.

Dengan dua sumber gas tersebut dicampur menjadi satu, lalu dibagi volume gas masing-masing pasokan, maka harga rata-rata gas bumi sebelum dibeli oleh PGN sebesar US$ 10,87 per MMBTU. Kemudian oleh PGN diteruskan ke pelanggan industrinya dengan biaya yang dikenakan US$ 1,35 per MMBTU. Sehingga ujungnya industri-industri di Medan membeli gas bumi dengan harga US$ 12,22 per MMBTU.

“Dari mana monopolinya?,” imbuh Agus.

Komisioner KPPU sendiri telah sepakat untuk menyidangkan dugaan tersebut pada tahun 2017 ini. PGN terancam sanksi denda bahkan open accses secara menyeluruh jaringan pipanya.

Lalu, apa harus open accses jika KPPU menilai PGN bersalah? Ketika hal ini terjadi maka sudah pasti calo bermodal kertas mendapatkan banyak untung.

“Pipa distribusi gas yang dibangun PGN dipakai sendiri. Dan dibangun pakai dana korporasi kok mau dibuka ke calo. Enak saja para traders,” tegas Agus.

Apalagi saat ini di Medan terjadi praktek penjualan gas bumi secara ilegal dengan menggunakan motede trucking. Momentum ini harusnya dimanfaatkan KPPU untuk membongkar praktek calo gas yang membuat harga gas ke industri menjadi mahal. (Pam)

LEAVE A REPLY