PERMEN ESDM TENTANG JUAL BELI LISTRIK

0
2574
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik

Maksud dan ruang lingkup
Mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Pokok-pokok aturan
• Pokok-pokok yang diatur dalam Permen Nomo 10 Tahun 2017, yaitu jangka waktu PJBL; hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko); jaminan; komisioning dan COD; pasokan bahan bakar; transaksi; penalti terhadap kinerja pembangkit; pengakhiran PJBL; pengalihan hak; persyaratan penyesuaian harga; penyelesaian perselisihan; dan keadaan kahar (force majeur).
• Jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) paling lama 30 tahun, dengan mempertimbangkan jenis pembangkit, dan dihitung sejak COD.
• PJBL menggunakan pola kerjasama berupa Build, Own, Operate, Transfer (BOOT)
• Dalam PJBL, biaya kapasitas (komponen A) pada harga jual tenaga listrik dihitung berdasarkan nilai investasi yang didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun.
• Ketentuan detail lain mengenai pola kerja sama diatur dalam PJBL.
• Ketentuan Komisioning wajib mengacu pada Permen ESDM No 5/2014 jo. 10/2016 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
• Pengoperasian wajib mengacu pada Permen ESDM tentang Grid Code yang telah tersusun: Jawa Madura Bali; Sumatera; Sulawesi; Kalimantan; Ketentuan COD
• Jika terjadi percepatan COD karena diminta PLN à berhak mendapat insentif, namun apabila terjadi keterlambatan à penalti
• PLN wajib membeli listrik sesuai Availability Factor (AF) atau Capacity Factor (CF) dengan harga sesuai persetujuan harga jual.
• IPP wajib menyediakan energi sesuai kontrak (ketentuan deliver or pay).
• Dalam hal penjual tidak dapat mengirimkan energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan penjual, maka penjual wajib membayar pinalti kepada PLN.
• Pinalti proporsional sesuai biaya yang dikeluarkan PLN untuk menggantikan energi yang tidak dapat disalurkan.
• Dalam hal PLN tidak dapat menyerap energi listrik sesuai kontrak karena kesalahan PLN, maka PLN wajib membayar pinalti kepada penjual (take or pay). Pinalti proporsional sesuai komponen investasi
• Pelaksanaan operasi sistem untuk memenuhi kebutuhan beban melalui pembangkitan dengan biaya termurah (least cost)
• Pengendali operasi sistem (dispatcher) wajib melaporkan kepada pemerintah, terutama pelaksanaan Performance Guarantee untuk pinalti bulanan

foto: Humas ESDM
foto: Humas ESDM

Permen ESDM No.11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik

Maksud dan ruang lingkup
Mengatur sisi teknis dan harga gas untuk pembangkit listrik yang bertujuan untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG; untuk pengembangan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung serta untuk memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi Gas bagi pembangkit listrik.

Pokok-pokok aturan

1. Pengembangan pembangkit listrik di mulut Sumur (WellHead)
1. Melalui penunjukan langsung:
• Harga gas maksimal sebesar 8% ICP
• Jaminan alokasi gas sesuai kontrak
• Nilai investasi pembangkit didepresiasi sekurang-kurangnya 20 tahun
• Jaminan pengembang dengan Specific Fuel Consumption (SFC) setara minyak solar (HSD) sebesar 0.25 liter / kWH
1. Melalui pelelangan umum, jika harga lebih tinggi dari 8% ICP.
2. Titik penyerahan listrik pada Gardu Induk (GI) terdekat

2. Harga gas dan tarif pipa gas
• Untuk gas pipa: sesuai keekonomian, tanpa eskalasi. Jika diperlukan eskalasi, berdasarkan kesepakatan presentase (%).
• Untuk LNG: sesuai keekonomian dan bersifat tetap (tidak perlu eskalasi) jika didedikasikan untuk listrik. Jika LNG sesuai pasar melalui skema Parity to Oil (11.5% ICP) pada harga Freight On Board (FOB), belum termasuk biaya transport.
• Apabila harga LNG dalam negeri lebih besar dari 11.5% ICP (Parity to Oil), maka:
1. PLN atau Badan Usaha Pembangkit Tenaga Listrik diberi kewenangan untuk mengimpor LNG (sepanjang harganya dibawah 11.5% ICP landed price).
2. Apabila harga impor LNG > 11.5% ICP, PLN dapat membeli gas pipa atau LNG dalam negeri dengan harga lebih tinggi dari 11.5% ICP.
• Jika sudah ada infrastruktur hilir maka harga at plant gate, jika tidak ada harga di Hulu dan infrastruktur Hilir disiapkan oleh PLN.

Permen ESDM No.12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik

Maksud dan ruang lingkup
Jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP.

Pokok-pokok aturan

1. Pelaksanaan pembelian Tenaga Listrik
Pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat radiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan sistem pelelangan berdasarkan kuota kapasitas. Sedangkan pembelian tenaga listrik dari tenaga air, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP menggunakan harga patokan atau melalui mekanisme pemilihan langsung.

2. Biaya Pokok Penyediaan Pembangkitan
Dalam hal BPP setempat di atas rata-rata BPP nasional, harga pembelian tenaga listrik paling tinggi sebesar 85% dari BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP paling tinggi sebesar BPP setempat. Sedangkan dalam hal BPP setempat sama atau di bawah rata-rata BPP nasional maka harga pembeliannya sebesar sama dengan BPP setempat atau khusus PLTSa dan PLTP ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak.

3. Pelaksanaan Uji Tuntas
Dalam rangka pembelian tenaga listrik, PT PLN (Persero) wajib melakukan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial dari PPL yang dapat dilakukan oleh pihak procurement agent yang ditunjuk oleh PT PLN (Persero).

4. Penggunaan TKDN
Dalam melakukan pelelangan, pemilihan, atau penunjukan PPL, PT PLN (Persero) mengutamakan PPL yang menggunakan tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. PT PLN (Persero) wajib menginformasikan secara terbuka kondisi ketenagalistrikan setempat yang siap menerima pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan.

6. PT PLN wajib menyusun dan mempublikasikan pokok-pokok PJBL yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

7. Ketentuan peralihan
• Terhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang kuota kapasitas PLTS FV; penetapan sebagai pengembang PLTA, PLTBm, PLTBg, atau PLTSa atau pemenang lelang WKP Panas bumi dan yang telah menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembelian dan harga tenaga listriknya sesuai dengan PJBL yang telah ditandatangani;
• Terhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai sebagai pengelola tenaga air, atau penetapan sebagai pengembang PLTBm, PLTBg, atau PLTSa dan belum menandatangani PJBL, proses pelaksanaan pembeliannya sesuai dengan aturan yang sebelumnya sepanjang tidak bertentangan sedangkan mengenai harga mengacu pada ketentuan Permen ini
• Terhadap Badan usaha yang telah mendapatkan penetapan sebagai pemenang lelang WKP Panas Bumi dan belum menandatangani PJBL serta BUMN yang mendapat penugasan pengusahaan panas bumi, proses pelaksanaan dan harga tenaga listriknya sesuai dengan ketentuan sebelumnya.(pam)

LEAVE A REPLY