Pengajuan Arbitrase PT Geo Dipa Energi terhadap PT Bumi Gas Energi ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia

0
2530
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pada tanggal 7 Februari 2017, selaku kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero) (“Geo Dipa”), Lia Alizia, S.H., Heru Mardijarto, S.H., MBA., Yusfa Perdana, S.H., dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., dari Kantor Hukum Makarim & Taira S., telah mengajukan Permohonan Mengadakan Arbitrase (“Permohonan”) terhadap PT Bumigas Energi (“Bumigas”) kepada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”).

Permohonan yang diajukan oleh Geo Dipa terkait dengan sengketa antara Geo Dipa dan Bumigas mengenai keberlakuan Perjanjian Pengembangan PLTP Dieng dan Patuha No. KTR.001/GDE/II/2005 tertanggal 1 Februari 2005 yang telah dibuat dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas (“Perjanjian”), demikian menurut Lia Alizia.

“Pasal 55.1 Perjanjian menyebutkan secara tegas bahwa Perjanjian akan berlaku bagi Geo Dipa dan Bumigas selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan (cq. 1 Februari 2005) kecuali Bumigas dapat membuktikan kepada Geo Dipa mengenai adanya dana drawdown yang diperoleh dari penyandang dana (“Dana 1st Drawdown”),” katanya.

Sebelum Permohonan ini diajukan, lanjutnya perjanjian pernah dinyatakan telah berakhir terhitung sejak tanggal 17 Juli 2008 melalui Putusan Arbitrase BANI No. 271/XI/ARB-BANI/2007 tanggal 17 Juli 2008 (“Putusan BANI”) karena Bumigas ternyata tidak mampu melaksanakan dan memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian. Namun demikian, dengan adanya Putusan Mahkamah Agung No. 586 K/PDT.SUS/2012 tertanggal 24 Oktober 2012 yang pada pokoknya membatalkan Putusan BANI, maka apabila Bumigas menganggap Perjanjian berlaku kembali, maka Bumigas harus dapat memenuhi syarat untuk keberlakuan Perjanjian, yaitu memberikan bukti ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sesuai dengan Pasal 55.1 Perjanjian.

Pada faktanya sampai dengan saat ini, Bumigas sama sekali tidak pernah memberikan bukti ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa. Geo Dipa bahkan telah berulang kali mengirimkan surat-surat untuk meminta agar Bumigas dapat menunjukkan ketersediaan Dana 1st Drawdown kepada Geo Dipa sejak tanggal 1 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 20 Januari 2017. Karena Bumigas (tanpa menunjukkan itikad baiknya) masih belum memberikan tanggapan dan/atau bukti kepada Geo Dipa terkait permintaan Geo Dipa tersebut, maka, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian, Perjanjian menjadi tidak berlaku, dan selanjutnya Geo Dipa tidak perlu melanjutkan proses re-negosiasi dengan Bumigas. Berdasarkan fakta-fakta hukum itulah, kami mengajukan Permohonan ini ke BANI sesuai dengan ketentuan Pasal 35.1 dan 35.2 dari Perjanjian agar BANI dapat menegaskan bahwa Perjanjian sudah tidak berlaku.

Selain itu, melalui pengajuan permohonan arbitrase di BANI ini, kami juga berharap agar sengketa hukum antara Geo Dipa dan Bumigas dapat segera berakhir secara tuntas dan menyeluruh mengingat proyek pengembangan PLTP Dieng dan Patuha menjadi terhambat dikarenakan Perjanjian tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Padahal para pemberi pinjaman telah siap untuk memberikan dana kepada Geo Dipa untuk pengembangan Proyek Dieng dan Patuha ini. Namun demikian, proses pemberian pinjaman tersebut menjadi tertunda karena para pemberi pinjaman dana masih menunggu perkembangan proses antara Geo Dipa dan Bumigas. Terlebih lagi proyek PLTP Dieng dan Patuha yang dikelola Geo Dipa ini termasuk dalam salah satu bagian dari program Pemerintah Republik Indonesia untuk ketahanan energi listrik 35.000 MW sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo dan saat ini telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional. (pam)

LEAVE A REPLY