Kementerian ESDM Sosialisasikan Tiga Regulasi Ketenagalistrikan

0
212
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Guna menciptakan iklim investasi ketenagalistrikan yang lebih kondusif, serta mewujudkan energi berkeadilan, pada akhir Januari lalu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menandatangani tiga Peraturan Menteri terkait Sub Sektor Ketenagalistrikan. Ketiga aturan tersebut adalah Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Listrik, dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Ketiga aturan tersebut disosialisasikan dalam coffee morning yang diselenggarakan di kantor Ditjen Ketenagalistrikan Jakarta, Jumat (10/2).

Acara ini disosialisasikan secara langsung oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman dan turut Dihadiri oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Direktur Aneka Energi Direktur Jenderal Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), 126 Badan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang terdiri dari perusahaan pengembang listrik (IPP) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara, Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), dan sebagainya, 23 asosiasi atau perhimpunan sub sektor ketenagalistrikan, seperti Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI), Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Asosiasi Perusahaan Migas Nasional (ASPERMIGAS), Asosiasi Perusahaan Penunjang Energi Baru, Terbarukan Indonesia (APEBTI) serta para stakeholder yang terkait.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengungkapkan dasar penerbitan Permen ESDM No.10/2017 adalah agar terjadi kesetaraan risiko dalam jual beli listrik antara penjual (IPP) dan pembeli (PLN) khususnya terkait aspek komersial. Selain itu, menekankan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaan sistem ketenagalistrikan. “Adanya transfer dalam BOOT yang disebutkan di dalam permen menindaklanjuti putusan dari Mahkamah Konstitusi tentang kahadiran negara harus ada,” ungkap Jarman.

Selanjutnya Jarman menyampaikan bahwa Permen ESDM No.10/2017 ini mengatur Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) untuk seluruh jenis Pembangkit termasuk panas bumi, PLTA dan PLT Biomass. Namun untuk pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri. Hal-hal pokok yang diatur dalam Permen ini antara lain jangka waktu PJBL, hak dan kewajiban penjual dan pembeli (alokasi risiko), jaminan, komisioning dan COD, pasokan bahan bakar, transaksi, penalti terhadap kinerja pembangkit, pengakhiran PJBL, pengalihan hak, persyaratan penyesuaian harga, penyelesaian perselisihan, dan keadaan kahar (force majeur).

Terkait Permen ESDM No. 11/2017, Jarman menjelaskan bahwa tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk menjamin kesediaan pasokan gas dengan harga yang wajar dan kompetitif, baik untuk gas pipa maupun LNG. Selain itu, Permen ESDM ini bertujuan untuk mengembangkan pembangkit listrik di mulut sumur (wellhead) melalui penunjukan langsung, serta memberikan kemudahan dalam pengaturan alokasi gas bagi pembangkit listrik. Kebijakan baru yang menjadi penekanan aturan ini adalah harga gas dan tarif pipa gas untuk pembangkit listrik. “Pemerintah menegaskan harga gas harus diatur supaya industri domestik kompetitif,” kata Jarman.

Permen ESDM No.12/2017 mengatur tentang pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan. Pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi terbarukan berbasis teknologi tinggi, efisiensi sangat variatif, dan sangat tergantung pada tingkat irradiasi atau cuaca setempat seperti energi sinar matahari dan angin, dilakukan dengan sistem pelelangan berdasarkan Kuota Kapasitas. Pembelian tenaga listrik dari pembangkit energi terbarukan lainnya dilakukan dengan mekanisme harga patokan atau pemilihan langsung. “Permen ini juga mengatur bahwa PLN wajib mengoperasikan pembangkit energi terbarukan dengan kapasitas s.d. 10 MW secara terus menerus (must run),” ungkap Jarman. (Pam)

LEAVE A REPLY