Proyek Kelistrikan Jangan Sampai Mangkrak

0
290
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman, saat ditemui setelah acara coffe morning di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (10/2), mengungkapkan perihal Kemen-ESDM tak mau ada pembangkit-pembangkit di program 35.000 MW ataupun proyek kelistrikan lainnya yang mangkrak. Dia mengharapkan seluruh proyek pembangkit harus berjalan dan diselesaikan sesuai waktu yang telah disepakati. Tujuannya agar tak terjadi lagi krisis listrik yang dapat merugikan masyarakat.

“Semua proyek kelistrikan bisa berjalan tepat waktu agar tidak terjadi krisis listrik yang rugikan masyarakat,” ujar Jarman.

Oleh karena itu untuk mencegah proyek kelistrikan mangkrak seperti di FTP, Kemen-ESDM membuat regulasi baru. Kemen-ESDM mengeluarkan Permen ESDM No.10 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Listrik (Permen ESDM 10/2017).

Dalam Permen ESDM 10/2017 mengatur kewajiban adanya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL). Selain itu permen juga mengatur soal denda jika Pembangkit Listrik Swasta atau IPP melakukan keterlambatan dalam penyelesaian proyek pembangkit listrik.

IPP harus membayar denda pada PLN jika operasi pembangkit molor. Besaran denda sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan PLN untuk pasokan listrik pengganti. “Kalau IPP terlambat, maka ada denda atau penalti. Penaltinya sebesar beban yang harus ditanggung PLN, karena mundurnya pembangkit ini,” papar Jarman.

Lalu, sambung Jarman, apabila proyek tersebut sampai mangkrak, akibatnya tentu IPP akan sangat rugi. Sebab, IPP bisa dijatuhi denda yang berat oleh PLN. Itulah sebabnya Kemen-ESDM membuat Permen ESDM No. 10/2017. Maksudnya adalah bila IPP, COD-nya mundur, maka bisa didenda. Apabila IPP kelamaan maka akan diambil alih oleh PLN. (pam)

LEAVE A REPLY