Rencana Penetapan Tariff Adjustment Tiga Bulan Sekali

0
142
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Dirjen Ketenagalistrikan Jarman membahas perubahan penentuan tarif listrik dalam acara coffee morning yang diselenggarakan Jumat ini (10/2) di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Di awal paparannya, Jarman menjelasakan latar belakang perubahan penentuan tarif listrik pada 2013. Jika sebelumnya tarif listrik dihitung berdasarkan sistem Biaya Pokok Produksi (BPP) ditambah margin, pola tersebut diubah pada 2013 menjadi penghitungan tariff adjusment yang menyesuaikan perubahan tiga hal, yakni nilai tukar rupiah (kurs), harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP), dan inflasi setiap bulannya.

Menurut Jarman, tariff adjusment diberlakukan agar kondisi pemicu kenaikan harga yang di luar kendali PLN tidak hanya menjadi beban PLN. Margin saat ini dihitung berdasarkan tarif keekonomian dikurangi BPP. Jarman menambahkan, tarif keekonomian sudah ditentukan oleh pemerintah dengan persetujuan dari DPR.

“Tarif ini dinilai sudah cukup kompetitif apabila dibandingkan dengan negara lain,” ungkap Jarman.

Jarman menyampaikan bahwa Menteri ESDM telah mengirimkan surat untuk mengubah mekanisme penetapan tariff adjusment per tiga bulan. “Nah ini kita lihat dilakukan tiga bulanan (tariff adjusment), jadi kalau BPP tidak dijaga maka yang akan terjadi adalah margin tergerus, kita lihat juga bagaimana struktur tarif BPP dari PLN,” ucap Jarman.

PT PLN (Persero) memiliki beberapa komposisi yang akan menentukan harga BPP listrik. Di antaranya adalah Bahan Bakar & Minyak Pelumas dan Biaya Pembelian Listrik & Sewa Pembangkit. Dua komposisi ini di luar kendali PLN. Apabila dilihat komposisi dari biaya bahan Bakar, yang paling besar (hampir 50%) adalah untuk gas, jadi harga gas harus diatur untuk menentukan harga BPP pada akhirnya.

“Dan atas dasar itu dapat dilihat bahwa semua golongan pelanggan serentak dinaikkan ke tarif keekonomian, jadi subsidi listrik hanya untuk masyarakat tidak mampu,” pungkas Jarman. (pw)

LEAVE A REPLY