Insentif Gross Split Gairahkan Investasi Migas

0
112
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Kontrak bagi hasil migas (Production Sharing Contract/PSC) skema gross split, baru saja diterapkan di Indonesia pada 18 Januari 2017. Pertamina Hulu Energi (PHE) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pertama yang telah melaksanakan skema baru tersebut. KKKS lainnya akan menyusul dan kontraknya sedang dipersiapkan.

Skema gross split seperti dilansir laman ESDM, merupakan hal baru di Indonesia. Perubahan dari skema cost recovery menjadi gross split, dimaksudkan untuk mendorong reformasi pada kegiatan hulu migas agar semakin efisien.

Skema gross split dapat mengairahkan investasi migas. Skema tersebut dapat mempercepat proses eksplorasi migas. Karena tidak ada lagi birokrasi panjang untuk persetujuan biaya eksplorasi migas. Skema Gross Split akan membuat proses procurement menjadi lebih sederhana. “Proses sejak discovery hingga mulai produksi pun lebih singkat tiga sampai empat tahun,” jelas Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Skema gross split juga dapat melindungi investasi migas. Persentase bagi hasil KKKS berpotensi meningkat sesuai kekhususan kondisi dan lapangan migas. Apabila harga minyak kurang menarik, maka KKKS bisa mendapat tambahan split hingga 7,5 persen.

Bahkan, apabila perhitungan komersialisasi lapangan migas tidak mencapai keekonomian tertentu, kontraktor dapat diberikan tambahan persentase bagi hasil lagi paling banyak 5 persen. (Pam)

LEAVE A REPLY