Revisi UU Migas Penting

0
103
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – The Habibie Center menggelar acara Diskusi Publik bertema “Mengawal Revisi UU Migas”, Senin (20/3). Salah satu peneliti The Habibie Center, Zamroni Salim menyebutkan pemerintah kurang menyosialisasikan betapa pentingnya revisi UU Migas ini. Regulasi ini nilainya teramat penting.

Oleh karena itu The Habibie Center memberikan masukan antara lain, pertama, revisi UU Migas harus dapat menciptakan cadangan strategis bahan bakar minyak dan gas, dan pemerintah bisa menunjuk sebuah lembaga yang bertanggung jawab terhadap pengamanan cadangan migas.

Kedua, revisi UU Migas harus memberikan kesempatan kepada BUMN/BUMN Khusus, untuk bertanggung jawab dalam konservasi, eksploitasi dan eksplorasi migas baru. Ketiga, BUMN Khusus mutlak punya tanggung jawab, untuk energi secara Lebih luas, dan keempat, revisi UU Migas harus dapat mengakomodasikan adanya migas non-konvensional, dan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai upaya diversifikasi energi.

Zamroni melanjutkan, “BUMN Khusus dianggap sesuai untuk pengganti SKK Migas, dengan harapan dapat menyeimbangkan kepentingan bisnis, komersial, dan kepentingan pemerintah, dengan tetap bisa menghindarkan negara dari resiko hukum kontrak bisnis migas.”

Sedangkan, Pertamina sebagai National Oil Company (NOC), diberikan prioritas dalam mengelola blok migas, dengan posisi tidak sejajar dengan BUMN Khusus, imbuhnya. “Konsep seperti ini membuat Pertamina (juga PGN) memiliki relasi langsung dengan Kementerian ESDM, dalam pengelolaan blok migas,” katanya.

Zamroni juga mengungkapkan, “Fungsi kebijakan dan regulasi tetap di tangan pemerintah, fungsi pengusahaan pada NOC, dengan syarat semua blok migas yang dikelola asing, harus dalam skema bagi hasil dengan NOC. Artinya, tiada blok migas sepenuhnya dikelola asing.”

Zamroni menambahkan, nantinya BUMN Khusus ini pun tidak dipaksa sebagai BUMN yang ditugaskan mencari keuntungan, tetapi diamanatkan negara untuk mewujudkan ketahanan energi dan sumber EBT. Disamping itu, BUMN Khusus wajib memenuhi target produksi migas nasional, terlepas dari kondisi pasar global. BUMN Khusus, atas persetujuan Kementerian ESDM, juga bisa meminta Pertamina untuk menggarap blok migas yang kurang diminati perusahaan lain.(pw)

LEAVE A REPLY