Amandemen 27 Kontrak Pertambangan Ditandatangani

0
182
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, Rabu (12/4), menandatangani amandemen 27 kontrak pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, terdiri atas 12 Kontrak Karya (KK) dan 15 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Penandatanganan ini melengkapi rangkaian proses amandemen KK dan PKP2B yang telah dilakukan sejak tahun 2010.

Seperti diketahui, terdapat 102 kontrak (KK dan PKP2B) yang perlu dilakukan amandemen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Amandemen atas 31 kontrak (9 KK dan 22 PKP2B) telah ditandatangani pada tahun 2014 dan 2015. Dengan ditandatanganinya amandemen 27 kontrak pada hari ini, maka total kontrak yang telah diamandemen menjadi 58 kontrak yang terdiri atas 21 KK dan 37 PKP2B.

“Posisinya Pemerintah terhadap amandemen bagaimana? Pemerintah tetap menghargai keabsahan kontrak yang pernah ditandatangani. Apabila kontrak itu sudah tidak sesuai atau mungkin bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku, itu yang disesuaikan. Tapi yang tidak bertentangan, akan (jalan) terus,” papar Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam sambutannya usai menandatangani amandemen 12 KK dan 15 PKP2B, di Jakarta, Rabu (12/4).

Menteri Jonan menyatakan tujuan amandemen kontrak pertambangan ini adalah agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia, sesuai pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945. “Ini memang implementasinya. Mungkin satu hari itu royaltinya berubah, pajaknya berubah, dan sebagainya, tapi yakinlah bahwa Pemerintah tidak akan mengenakan sesuatu yang membuat sebuah badan usaha menghentikan usahanya. Jadi ini kita coba yang fair,” ujar Jonan.

Dalam amandemen ini penyesuaian dilakukan terhadap 6 isu strategis, yaitu wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa dalam negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba), Bambang Gatot Aryono menjelaskan berdasarkan amandemen tersebut akan terdapat peningkatan penerimaan negara. “Potensi peningkatan penerimaan negara sebesar 7% untuk KK. Hal ini didapat dari royalti, iuran tetap, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Untuk PKP2B potensi peningkatan penerimaan Negara sekitar 23,5% dari iuran tetap, PBB, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) secara prevailing, serta Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% semula in-kind menjadi in-cash,” ungkap Bambang.

Setelah tandatangan amandemen 27 kontrak ini, maka sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak, terdiri atas 11 KK dan 33 PKP2B. “Kami berharap proses amandemen ini dapat diselesaikan pada tahun 2017. Masih terdapat 11 KK dan 33 PKP2B yang belum menandatangani amandemen. Untuk itu kami harapkan dukungan Bapak/Ibu sekalian, Kementerian dan Lembaga terkait, khususnya Kemenkeu, agar proses amandemen dapat diselesaikan,” ujar Bambang.

Menteri ESDM menegaskan akan mengawal sisa kontrak yang masih belum diamandemen agar mencapai kesepakatan. “Saya akan laporkan ke Presiden dan meminta arahan Presiden, tindakan apa yang akan diambil oleh Pemerintah terhadap yang belum mau tandatangan. Termnya harus sepakat karena ini kan amanat UU,” pungkas Jonan. (pam)

LEAVE A REPLY