Diduga Ada Indikasi Pelanggaran Lingkungan Freeport

0
125
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti potensi kerugian dari indikasi pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT. Freeport Indonesia. Dimana, indikasi pelanggaran lingkungan tersebut ditengarai menimbulkan kerugian senilai 185 triliun rupiah. Hal tersebut didasarkan  pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Penerapan Kontrak Karya PT Freeport tahun 2013-2015, sebagaimana dilansir oleh beberapa media pekan lalu.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional PWYP Indonesia, menegaskan, ”persoalan ini harus didalami dan dijadikan bahan pembahasan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport yang saat ini tengah berlangsung. Persoalan lingkungan tidak kalah pentingnya dengan persoalan-persoalan lain dalam renegosiasi yang sebagian besar menyangkut aspek ekonomi seperti perpajakan, divestasi, dan kewajiban pembangunan smelter di dalam negeri.”

Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi PWYP Indonesia menambahkan, ”dalam proses renegosiasi Kontrak Karya Freeport, pemerintah terkesan cenderung tidak berdaya, setelah terjadi saling ancam untuk melaporkan ke arbitrase, akhirnya pemerintah tetap mengeluarkan izin ekspor konsentrat untuk jangka waktu satu tahun ke depan melalui ketentuan IUP Sementara–yang notabene bertentangan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.” Dimana, kebijakan yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tersebut (PP Nomor 1 Tahun 2017) saat ini sedang digugat di Mahkamah Agung (MA).   

Indikasi Pelanggaran Bea Keluar

Selain persoalan lingkungan, terdapat indikasi pelonggaran nilai bea keluar yang dikenakan kepada Freeport dari yang seharusnya 7,5%, menjadi hanya 5% seperti yang dilansir beberapa media jumat kemarin (12/05/2017). PWYP Indonesia menilai, jika hal tersebut benar terjadi, maka menjadi potensi kerugian negara lagi. Pasalnya, tarif bea keluar yang dikenakan ke Freeport jika didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 tahun 2017 perhitungannya didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian (smelter), dimana jika perkembangannya masih di bawah 30% maka dikenakan bea keluar sebesar 7,5%.  Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka potensi kerugian negara atas selisih bea keluar dari ekspor konsentrat tembaga dengan kadar CU <= 15% selama setahun ditaksir mencapai Rp. 586 Milyar Rupiah, menggunakan asumsi Harga Patokan Ekspor (HPE) bulan Mei (Rp. 1619.64 USD/WMT); Nilai Kurs 1 USD = Rp. 13.000; dan Total volume tembaga kadar CU >= 15% sesuai izin ekspor konsentrat yang diberikan Pemerintah kepada Freeport sejumlah 1.113.105 WMT (Wet Metric Ton). (Pam)

LEAVE A REPLY