Hentikan Izin Pertambangan di Pulau-Pulau Kecil

0
257
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Jatam

Manado, www.geoenergi.co.id – Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka kembali mendesak pemerintah segera melakukan eksekusi dan memulihkan lingkungan di Pulau Bangka, Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT. Mikgro Metal Perdana (MMP) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) lewat Surat Keputusan Nomor 1361K/2017 tertanggal 23 Maret 2017.

Desakan tersebut dinyatakan pada seminar publik dan rapat kerja dalam rangka Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2017 yang berlangsung di Manado (29/05) dan dihadiri oleh perwakilan warga Pulau Bangka, pemerintah serta organisasi masyarakat sipil terkait.

“Kita mendesak langkah cepat dan tepat pemerintah melakukan pemulihan lingkungan di Pulau Bangka dan memastikan tidak ada lagi perizinan tambang baru yang dikeluarkan,” tegas Merah Johansyah, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM).

Merah juga menyatakan kemenangan gugatan warga terhadap perizinan tambang PT. MMP di Pulau Bangka sangat penting menjadi yurisprudensi (terobosan dan pedoman penegakan hukum) untuk penyelamatan seluruh pulau-pulau kecil di Indonesia dari daya rusak industri tambang.

“Pulau-pulau kecil di Indonesia semakin rentan akibat dampak perubahan iklim. Kondisinya akan semakin diperparah jika pemerintah masih saja obral dan gagal menghentikan perizinan tambang di pulau-pulau kecil itu,” jelas Merah lagi.

Jull Takaliuang, Direktur Yayasan Suara Nurani Minaesa, pada kesempatan yang sama turut menegaskan bahwa pemulihan lingkungan di Pulau Bangka perlu segera diawali dengan penyegelan aset dan pembongkaran fasilitas PT. MMP serta penilaian (valuasi) kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahan tersebut. Selama ini PT. MMP terus beraktivitas tanpa menghormati aturan, proses dan putusan hukum. “Kita menginginkan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut dijalankan bukan malah dipermainkan,” ujar Jull.

Sementara itu, Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Kelautan Greenpeace Indonesia, menyatakan paradigma pembangunan berkelanjutan di pulau-pulau kecil adalah pembangunan tanpa tambang. “Untuk menyelamatkan ruang hidup warga dan melestarikan keanekaragaman hayati, arah pembangunan tanpa industri tambang di pulau-pulau kecil di Indonesia mutlak menjadi komitmen bersama,” tegas Arifsyah.

Guna pengawalan kemenangan gugatan hukum warga Pulau Bangka terhadap perizinan PT. MMP serta advokasi penyelamatan pulau-pulau kecil lainnya di Indonesia, Koalisi Penyelamatan Pulau Bangka dalam waktu dekat akan segera membawa hasil rumusan seminar dan rapat kerja Peringatan Hari Anti Tambang (HATAM) 2017 di Manado ini ke sejumlah kementerian/lembaga terkait.

Puluhan ribu orang di berbagai daerah di Indonesia juga mendukung gerakan Penyelamatan Pulau Bangka melalui petisi di laman change.org/savebangkaisland yang dimulai Vokalis Kaka “Slank”. Hingga kini petisi tersebut sudah ditandatangani hampir 30 ribu orang.

Tahun ini, Hari Anti Tambang (HATAM) Nasional diperingati serentak di 22 wilayah simpul perlawanan terhadap tambang di seluruh Indonesia. Tanggal 29 Mei dipilih karena berkaitan dengan peristiwa bencana tambang terbesar di Indonesia, tragedi Lumpur Lapindo 11 tahun yang lalu sebagai bukti kegagalan industri tambang selama ini. (pam)

LEAVE A REPLY