Pemerintah Harus Berani Kembalikan Hak Masyarakat Korban Lapindo

0
31
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Sidoarjo, www.geoenergi.co.id – Permasalahan yang paling rutin direpetisi dan, oleh karena itu, jamak dipahami publik luas yang awam dengan kasus Lapindo adalah perihal penyelesaian ganti-rugi korban Lapindo. Yang masih luput dari publik adalah fakta bahwa penggantian kerugian yang diderita korban telah direduksi menjadi sebatas “jual-beli” (tanah dan bangunan) antara warga-korban dengan Lapindo atau pemerintah. Penggunaan mekanisme “jual-beli” (tanah dan bangunan) sebagai model “ganti-rugi” bagi para korban justru memunculkan persoalan sosial baru karena pemerintah hanya memperhitungkan kerugian materiil dan mengabaikan hilangnya hak-hak korban yang lain pasca keluarnya semburan lumpur panas Lapindo.

Salah satu persoalan yang kemudian dilupakan adalah fakta degradasi kondisi lingkungan di wilayah semburan lumpur Lapindo. Penelitian WALHI pada tahun 2008 menyimpulkan bahwa tanah dan air di area sekitar lumpur panas mengandung PAH (Polycyclic Aromatic Hydrocarbon) hingga 2000 (dua ribu) kali di atas ambang batas normal. Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyatakan bahwa PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik (memicu kanker). Sedang menurut laporan tim kelayakan permukiman yang dibentuk Gubernur Jatim, level pencemaran udara oleh Hydrocarbon mencapai tingkat 8 ribu – 220 ribu kali lipat di atas ambang batas.

Pada tahun 2016, penelitian logam berat yang dilakukan WALHI Jawa Timur menunjukkan level timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan. Bukan hanya di air saja, level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang dijadikan buangan untuk semburan lumpur Lapindo. Pada penelitian WALHI Jatim di tahun 2016, di dalam tubuh udang ditemukan kandungan Timbal (Pb) 40-60 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan Kadmium (Cd) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan. Hal ini mengkonfirmasi penelitian lain yang yang menunjukkan adanya logam berat Timbal dan kadmium diatas ambang batas yang diperbolehkan dalam tubuh ikan di tambak dan sungai Porong (Tarzan Purnomo, 2014). Besaran angka kontaminasi logam berat dalam tubuh ikan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat bahwa ikan-ikan dari wilayah Porong dan sekitarnya masih dikonsumsi oleh warga dengan bebas.

Kontaminasi logam berat juga terkonfirmasi ada dalam sumur warga di desa-desa sekitar semburan lumpur Lapindo. Pada pembacaan dari dua desa: Gempolsari di kecamatan Tanggulangin dan Glagaharum di Kecamatan Porong, ditemukan kandungan timbal (Pb) 2-3 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan, dan kandungan kadmium (Cd) hingga 2 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan. Ini mengakibatkan air sumur di sekitar semburan lumpur Lapindo tidak bisa dipakai sebagai konsumsi untuk air minum warga.

Hasil pemantauan udara yang dilakukan juga menemukan gas Hidrogen Sulfida (H2S) dan Klorin (Cl2) pada udara di seputaran lumpur Lapindo. Pada pemeriksaan udara dengan menggunakan alat eco-checker di lima titik berbeda ditemukan bahwa level H2S hingga mencapai angka 85 ppb, sedangkan Cl2 hingga mencapai angka 5 ppb. Jika memadukan temuan logam berat, gas dan PAH pada wilayah sekitar semburan lumpur Lapindo yang menunjukkan tingkat cemaran yang kuat, dapat diduga memberikan pengaruh terhadap kualitas kesehatan warga yang masih beraktivitas di sekitar semburan lumpur Lapindo. Indikasi menurunnya derajat kesehatan warga bisa dilihat dari melonjaknya jumlah penderita ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) di Puskesmas Porong dan Jabon. Di wilayah Puskesmas Jabon data penderita ISPA melojak 150% dari kondisi normal (dari rata-rata 60 kasus menjadi 170 kasus). Sedangkan di Puskesmas Porong dari rata-rata 20 ribu kasus pada tahun 2005 menjadi 50 ribu kasus pada tahun 2007.

Dari hasil pemeriksaan kesehatan terhadap 20 korban lapindo yang dilakukan secara acak, ditemukan 10 korban lapindo (50%) mengalami kelainan pada pemeriksaan darah dan urine sedangkan 4 korban lapindo (20%) mengalami kelainan pada pemeriksaan toraks. Temuan ini juga menguatkan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Menular (BTKL PPM) pada tahun 2010 yang menemukan 81% sampel warga di Desa Besuki, Glagah Arum, Gempol Sari, Kali Tengah mengalami gangguan restriksi paru-paru.

Selain soal lingkungan dan kesehatan, problem lainnya yang membelit korban lumpur Lapindo adalah persoalan dampak sosial. Jika kita tilik bencana lumpur Lapindo, maka sulit ditemukan angka pasti berapa orang yang menjadi korban. Padahal dalam kejadian bencana, keberadaan korban dengan segala atributnya seperti jumlah korban, merupakan hal yang normal dilaporkan. Namun hal ini tidak pernah berlaku pada kasus Lapindo. Sejak awal kasus ini muncul, tidak pernah ada jumlah pasti yang dikeluarkan oleh otoritas setempat terkait berapa jumlah korban. Yang selalu muncul dan menghiasi laporan justru adalah jumlah berkas tanah dan rumah saja. Dari titik ini tergambarkan bagaimana realitas manusia dipinggirkan dalam proses penanganan bencana Lapindo. Manusia tak lagi memiliki arti penting. Yang lebih penting adalah berkas jual beli tanah dan rumah warga yang masuk Peta Area Terdampak (PAT). Seakan-akan yang patut diselamatkan bukanlah jiwa manusia, melainkan aset tanah dan bangunan semata

Dari hasil survei dan diskusi kelompok terarah yang dipakai selama penggalian dampak sosial dalam kasus Lapindo, ditemukan setidaknya beberapa kesimpulan berikut: (1) Terjadi perubahan akses terhadap tanah dan bangunan (juga terjadi pola kepemilikan; deagrarianisasi/urbanisasi; formalisasi relasi manusia dan tanah); (2) Terjadi perubahan pola ekonomi yang drastis (domestifikasi perempuan; pekerjaan dengan pendapatan tidak tetap meningkat); (3) Terjadi gangguan akses terhadap fasilitas dan layanan publik, yang pada level tertentu “terputus”; (4) Terjadi perubahan ikatan sosial (terputus karena kepindahan; pembentukan organisasi baru); (5) Lumpur Lapindo telah memutus relasi manusia dengan ruang sosial-ekologis pendukung kehidupannya (livelihood) selama ini.

Untuk menjawab begitu kompleksnya permasalahan penyelesaian kasus lumpur Lapindo ini dibutuhkan sebuah peta jalan yang bukan sekedar dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian materiil yang harus ditanggung korban Lapindo, namun juga menuntaskan segenap problem kehilangan hak yang hingga kini belum dirasakan oleh korban Lapindo. Kasus Lapindo telah dan akan menjadi uji kasus bagi pemerintah perihal supremasi negara. Untuk itu, permasalahan yang paling krusial bagi penyelesaian kasus Lapindo bukanlah sekadar memberikan kompensasi yang setimpal pada korban, namun bagaimana mengembalikan supremasi negara di hadapan warga negaranya.

WALHI Jatim menuntut Pemerintah berani memakai kekuasaannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca melubernya lumpur panas yang dari banyak penelitian dan pembuktian ilmiah merupakan akibat dari eksplorasi sumur Banjar Panji-1 yang tidak memenuhi prasyarat kelayakan keselamatan. Pemerintah harus mulai membaca ulang skema penyelesaian kasus Lapindo dengan memasukkan pemenuhan sepenuhnya hak-hak korban Lapindo menjadi isu arus utama yang wajib dituntaskan. Karena tugas negara untuk memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan hak-haknya. Ketidakmampuan negara memastikan terpenuhinya hak-hak korban Lapindo yang hilang akan semakin menegaskan asumsi bahwa pada kasus semburan lumpur Lapindo, negara telah absen.(pam)

LEAVE A REPLY