Pemerintah Pangkas Perizinan Migas untuk Tarik Investor

    0
    71
    Share on Facebook
    Tweet on Twitter

    Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan komitmen Kementerian ESDM untuk memangkas perizinan dalam upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif di sektor ESDM. Sejak akhir tahun 2014, penyederhanaan telah dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau pelimpahan pengurusan ke BPKM, penghapusan izin, penggabungan izin, penyederhanaan izin, hingga membuat proses perizinan menjadi online.

    “Penyederhanaan perizinan merupakan satu dari banyak upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif. Realisasi investasi sektor ESDM tahun 2016 mencapai sekitar US$ 27 miliar, terdiri dari Migas US$ 9,8 miliar, Ketenagalistrikan US$ 8,1 miliar, Minerba US$ 7,2 miliar, dan EBTKE US$ 1,6 miliar,” ujar Menteri ESDM pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (14/6).

    Menteri Jonan menyebutkan pada tahun 2017 ini setidaknya telah diterbitkan 3 peraturan penyederhanaan perizinan, yaitu Permen ESDM Nomor 13/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor ESDM, Permen ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Permen ESDM Nomor 34/2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pada subsektor migas, lanjut Menteri Jonan, berdasar Permen ESDM Nomor 29/2017, perizinan disederhanakan dari sebelumnya 104 perizinan menjadi 6 perizinan. “Enam perizinan tersebut yaitu 2 izin terkait hulu migas (izin survei umum dan pemanfaatan data migas), dan 4 terkait hilir migas (izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga),” jelas Menteri Jonan.

    Sementara itu di subsektor minerba, melalui Permen ESDM Nomor 34/2017, sebanyak 24 persetujuan dihapus, 38 rekomendasi dan perizinan diintegrasikan menjadi persetujuan RKAB. Sedangkan perizinan yang semula sebanyak 117 izin diringkas menjadi 6 perizinan. “Dari 6 perizinan tersebut hanya 2 yang ditangani oleh Kementerian ESDM, 4 perizinan lainnya telah dilimpahkan ke BKPM. Izin minerba yang masih ditangani KESDM yaitu IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi,” papar Menteri ESDM.

    Sebelumnya di subsektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui Permen ESDM Nomor 35/2014. Sebagian dari izin di BKPM tersebut, untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) sementara, dapat dikeluarkan dalam 3 jam. Hingga kini ada 6 pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL sementara dalam waktu 3 jam. Sementara perizinan ketenagalistrikan yang ditangani oleh KESDM hanya 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi, yaitu Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta Rekomendasi Rencana Impor Barang (RIB), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ke-5 perizinan tersebut pun telah dapat dilakukan secara online.

    Di subsektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan, dimana 4 diantaranya sudah dilimpahkan ke PTSP-BKPM. 10 perizinan dan non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi

    Perizinan:

    1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC)

    2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast

    3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

    Non Perizinan:

    1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi

    2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi

    3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing

    4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing

    5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi

    6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO)

    7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN)

    Di pengujung penjelasannya, Menteri Jonan menekankan mengenai kecepatan proses pelayanaan dalam menangani perizinan. “Satu yang bisa kita lakukan sekarang adalah pengurangan jumlah perizinan dan rekomendasi. Langkah selanjutnya adalah kecepatan dalam proses. Dunia usaha ini yang penting adalah cepatnya,” pungkas Jonan. (Pam/ foto: humas ESDM)

    LEAVE A REPLY