Atasi Ilegal Taping dan Drilling Perlu Kerja Sama dengan Semua Pihak

0
41
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: istimewa

Lampung, www.geoenergi.co.id —Persoalan illegal taping dan ilegal drilling bisa membahayakan industri hulu migas jika terus dibiarkan. Kerja sama dengan semua pemangku kepentingan perlu terus dikembangkan untuk mengatasi masalah ini.

“Sosialisasi, edukasi, pendidikan, dan pelatihan perlu terus dilakukan untuk mengatasi ilegal taping dan drilling,” ujar Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Muhammad Atok Urrahman saat membuka Seminar dan Rapat Kerja Humas SKK Migas- Kontraktor KKS Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) di Lampung, (19/7).

Ilegal taping dan drilling sudah menjadi masalah klasik di wilayah Sumbagsel. Dari sisi frekuensi kejadian, ilegal taping sudah jauh menurun dibanding sebelumnya. Misalnya saja, ilegal taping yang terjadi di jalur pipa minyak Tempino – Sungai Gerong telah menurun dari 45 kejadian di tahun 2015 menjadi 33 kejadian di 2016. Untuk 2017, sampai saat sudah tercatat 7 kejadian ilegal taping.

Ilegal drilling merupakan masalah lain yang marak muncul di Sumbagsel, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin. Menurut data tahun 2015 dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Musi Banyuasin, jumlah sumur minyak ilegal di wilayah ini lebih dari 300 sumur. Apabila dibiarkan, kegiatan ini akan mengganggu operasi hulu migas dan merugikan negara.

Atok meminta praktisi Kehumasan SKK Migas dan Kontraktor KKS untuk terus membangun komunikasi dengan semua pemangku kepentingan untuk mengatasi masalah ini.

Saat ini terdapat 77 Kontraktor KKS yang beroperasi di wilayah Sumbagsel. Dari jumlah tersebut, 37 Kontraktor KKS masih dalam fase eksplorasi dan 40 sudah memasuki tahapan eksploitasi.

Rapat Kerja Humas SKK Migas – Kontraktor KKS Wilayah Sumbagsel digelar untuk mengevaluasi kinerja selama tahun 2017 dan menyusun rencana kerja tahun 2018. (skk migas/pam)

LEAVE A REPLY