Rencana Umum Ketenagalistrkan Nasional 2018 – 2037

0
64
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy N Sommeng, Jumat (15/9) memberikan arahan pada tim penyusun draft Rencana Umum Ketenagalistrkan Nasional (RUKN) 2018 – 2037 di Bogor Jawa Barat. Andy berpesan kepada tim penyusun agar bekerja dengan baik karena RUKN ini merupakan dokumen penting yang menentukan arah pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan ke depan. Andy juga berharap RUKN yang akan disusun ini benar-benar sesuai dengan kondisi ketenagalistrikan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Menteri ESDM memberi perhatian pada RUKN ini, beliau akan hadir memberikan masukan pada konsep RUKN ini,” ungkap Andy.

Menurutnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan selalu berpesan untuk memperhatikan empat elemen dasar di sektor ketenagalistrikan. Empat elemen dasar tersebut adalah terus meningkatkan kapasitas terpasang cukup, meningkatkan rasio elektrifikasi, menjamin penyediaan listrik dengan harga murah, serta menyediakan listrik dengan kualitas yang baik, handal dan aman.

Peningkatan kapasitas pembangkit listrik telah dilakukan dengan meluncurkan program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan 35.000 MW. Program peningkatan rasio elektrifikasi juga terus dilakukan dengan program listrik perdesaan, pemberian bantuan Listrik Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE), dan program melistriki 2.500 desa dengan mengeluarkan Permen ESDM No. 38/2016 tentang usaha penyediaan tenaga listrik skala kecil. Penyediaan listrik dengan harga murah terus dilakukan dengan mengeluarkan regulasi terkait jual beli listrik. Dengan berbagai aturan baru terkait jual beli listrik antara IPP dan PLN, pemerintah mengharapkan harga jual listrik murah dan yang dibayarkan masyarakat tidak mahal.

Dokumen RUKN ini berisikan tentang kebijakan ketenagalistrikan nasional, arah pengembangan penyediaan tenaga listrik ke depan, kondisi kelistrikan saat ini, rencana kebutuhan dan penyediaan tenaga listrik untuk kurun waktu dua puluh tahun kedepan, potensi sumber energi primer di berbagai provinsi yang dapatdimanfaatkan untuk pembangkit tenaga listrik serta kebutuhan investasinya. Dalam rangkaian penyusunan RUKN ini nanti, Ditjen Ketenagalistrikan juga akan mengudang pemerintah daerah, sehingga masing-masing provinsi dapat menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD). (Esdm/pw)

LEAVE A REPLY