OPERASI PATUH PENYALUR BBM JBT DAN JBKP DI WILAYAH JABODETABEK DAN JAWA BARAT

0
64
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 8 ayat (4) yang berbunyi Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur, Pasal 46 ayat (1) yang berbunyi Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pasal 3 yang berbunyi Fungsi Badan Pengatur adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri serta dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dalam mendapatkan BBM khususnya Jenis BBM Tertentu (bersubsidi) yaitu Solar serta Jenis BBM Khusus Penugasan yaitu Premium RON 88 melalui penyalur resmi (SPBU) maka BPH Migas bekerja sama dan berkoordinasi dengan melibatkan beberapa pihak, antara lain pihak Kepolisian (Korwas PPNS Bareskrim POLRI) dan Direktorat Metrologi akan melakukan Operasi Patuh Penyalur (OPP) selama Bulan Oktober Tahun 2017, adapun hal hal yang akan diperiksa meliputi :

Kelengkapan perizininan SPBU.
Spesifikasi BBM yang dijual di SPBU.
Tera dispenser SPBU.
Keselematan dan Kesehatan Kerja serta pengelolaan lingkungan di SPBU.

Kegiatan OPP ini dibagi dalam beberapa tahap :
OPP di wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat pada Bulan Oktober 2017.
OPP di wilayah 3T yang terkait dengan Program BBM 1 Harga di seluruh wilayah NKRI pada Bulan November dan Desember Tahun 2017.
OPP direncanakan akan dilakukan diseluruh wilayah NKRI dengan sistem uji petik pada tahun 2018.

Tujuan dari OPP ini adalah sebagai berikut :
Meningkatkan kepatuhan para penyalur resmi SPBU terhadap peraturan yang terkait dengan legalitas dan perizinan.
Memastikan produk-produk BBM yang diperjualbelikan Lembaga Penyalur (SPBU) telah sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Agar masyarakat tidak dirugikan dalam mendapatkan BBM khususnya dari sisi takaran.
Meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan laporan dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh Lembaga Penyalur (SPBU). (Pam)

LEAVE A REPLY