Pengembangan EBT dengan Harga Listrik yang Terjangkau Bagi Rakyat

0
187
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pengembangan EBT dengan Harga Listrik Yang Terjangkau Bagi Rakyat
Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Listrik, telah mencabut Permen sebelumnya yaitu Permen ESDM Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Perubahan mendasar dari Beleid ini adalah pada penentuan harga pembelian tenaga listrik. Dengan tujuan utama, agar harga listrik yang bersumber dari Energi Terbarukan mempunyai harga yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat Indonesia.

Untuk Harga Pembelian tenaga listrik, terdapat dua ketentuan. Pertama, harga pembelian tenaga listrik jenis PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg, PLTA Laut adalah jika Biaya Pokok Produksi (BPP) Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat lebih besar dari rata-rata BPP Nasional, maka harga pembelian maksimal 85 % dari BPP Pembangkit setempat. Namun bila BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat lebih kecil atau sama dengan rata-rata BPP Nasional, maka harga pembelian berdasarkan kesepakatan (business to business).

Kedua, untuk harga pembelian tenaga listrik jenis PLTA, PLT Sampah, dan PLTP adalah jika BPP Pembangkit di sistem ketenagalistrikan setempat lebih besar dari rata-rata BPP Nasional, maka harga pembelian maksimal 100 % dari BPP setempat. Namun bila BPP di wilayah Sumatera, Jawa, Bali, atau wilayah ketenagalistrikan setempat lebih kecil atau sama dengan rata-rata BPP Nasional maka harga pembelian dilakukan berdasarkan kesepakatan (business to business).

Sementara itu, Jumlah kontrak investasi dari Independent Power Produser (IPP) menunjukkan tren peningkatan dalam empat tahun terakhir. Dari 15 kontrak PPA di tahun 2014, bertahap naik menjadi 60 kontrak PPA di tahun 2017.(esdm/pw/foto:ist)

LEAVE A REPLY