Keputusan Blok Mahakam Dikelola Pertamina Masih Abu-abu

0
486
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Hingga 2 bulan menjelang beralihnya peran pengelolaan (operatorship) Blok Mahakam dari Total E&P Indonesie (TEPI) kepada Pertamina, Kementerian ESDM belum juga menetapkan persentase saham yang akan ditransfer (share-down) oleh Pertamina. Biaya yang harus dibayar oleh TEPI dan Inpex kepada Pertamina untuk transfer tersebut pun belum jelas. Hal ini perlu diwaspadai karena keterlambatan penetapan persentase dan harga saham tersebut dapat mengganggu kelancaran produksi migas dan berpotensi menimbulkan terjadinya KKN oleh oknum-oknum terkait demikian ungkap Marwan Batubara Direktur Eksekutif IRESS pada wartawan hari Rabu(1/11) di Jakarta.

Lebih lanjut Marwan menjelaskan seperti diketahui sesuai Peraturan Menteri ESDM No.15/2015, maka sejak 1 Januari 2018 Pertamina akan resmi menjadi operator Blok Mahakam. “Menteri ESDM Sudirman Said pada 2015 juga telah menetapkan dan menawarkan secara resmi kepada TEPI dan Inpex untuk menguasai 30% saham Pertamina di Blok Mahakam dengan biaya yang dihitung secara business to business (B-to-B). Perhitungan tersebut tentu saja harus didasarkan pada besarnya cadangan terbukti migas yang tersisa dan nilai aset produksi Blok Mahakam pada Januari 2018,” jelasnya.

Hingga saat Sudirman Said digantikan oleh Ignasius Jonan sebagai Menteri ESDM,lanjut Marwan. “TEPI dengan arogan tidak pernah mengonfirmasi dan menyatakan kesediaan menerima tawaran share-down 30% saham Pertamina tersebut. Di sisi lain, karena merasa seolah-olah “mempunyai kekuatan ekstra”, TEPI justru meminta untuk dapat menguasai 39% saham Mahakam. Ternyata, entah karena pertimbangan apa, Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Menko Kemaritiman Luhut B. Pandjaitan justru mendukung keinginan TEPI tersebut.”

Guna mengubah persentase share-down Blok Mahakam dari 30% menjadi 39%, Pertamina mengaku tidak memiliki wewenang, dan karena itu berharap untuk segera menerima SK baru dari Menteri ESDM. Dirut Pertamina Elia Massa Manik mengatakan: “Jika di atas itu (30%) maka ranahnya bukan lagi ada di kami. Sewaktu saya join (diangkat menjadi Dirut), kebetulan ini sudah dibicarakan dengan Pak Menteri. Instruksi ini pun sampai sekarang masih 30%. Jadi naik atau tidaknya share-down adalah menjadi urusan ESDM”, kata Manik di Ruang Rapat Komisi VII, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Hingga saat ini publik belum memperoleh informasi terbuka dari Menteri ESDM perihal rencana penaikan share-down saham Pertamina menjadi 39% di Blok mahakam. “Berdasarkan informasi yang diperoleh IRESS, justru Kemenetrian ESDM-lah yang meminta Pertamina untuk segera mengajukan permohonan kepada pemerintah/KESDM agar diberi izin melakukan share-down hingga 39%. Di sini, tertangkap kesan adanya oknum penguasa yang bersikap hipokrit dan berprilaku lempar batu sembunyi tangan,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal di atas, “IRESS meminta Kementrian ESDM bersikap tegas dan konsisten dengan SK Menteri ESDM sebelumnya, di mana Sudirman Said pada 2015 sudah memutuskan besarnya share-down hanya 30%. Sebaliknya, IRESS mempertanyakan mengapa Menteri ESDM Jonan dan Menko Luhut Pandjaitan “demikian antusias” memenuhi permintaan TEPI dan Inpex, padahal keduanya bersikap arogan dan tidak pernah menggubris tawaran Sudirman Said sebelumnya? Seandainya pun keinginan Total harus dipenuhi, “entah karena pertimbangan apa”, mengapa Menteri ESDM tidak menulis SK resmi kepada Pertamina untuk melakukan share-down 39%, tanpa taktik “lempar batu sembunyi tangan”?”

Pada 1 Januari 2018, TEPI dan Inpex akan genap setengah abad menguras migas Blok Mahakam. “Untuk dominasi 100% pengelolaan asing yang tidak menyertakan 1% pun saham BUMN tersebut, mereka telah menikmati keuntungan lebih dari US$ 40 miliar. Makin besar saham yang dikuasai, maka makin besar pula potensi keuntungan yang diperoleh,” katanya.

Dengan berpindahnya peran operatorship kepada Pertamina dengan porsi saham yang besar, maka potensi BUMN kita untuk meraih untung lebih besar akan terbuka. Karena itu, menjadi tanda tanya besar bagi kita jika ada pejabat-pejabat pemerintah yang justru lebih senang membiarkan asing melanjutkan dominasi atau memperoleh untung besar di Blok Mahakam, dan tega menekan BUMN milik bangsa sendiri untuk mengurangi potensi keuntungan yang akan diraih.

“Rakyat patut pula waspada atas besarnya biaya yang akan dibayar oleh TEPI dan Inpex atas akuisisi saham Blok Mahakam, yang nilainya berbanding lurus dengan cadangan terbukti migas yang tersisa. Makin besar cadangan terbukti tersebut, maka makin besar dana yang harus dibayar TEPI dan Inpex kepada Pertamina,” ujar Marwan.

Masalahnya, selama ini besarnya nilai cadangan tersebut belum pernah dinyatakan oleh Kementrian ESDM secara resmi. Hal ini berpotensi untuk dimanipulasi dan membuka kemungkinan terjadinya korupsi!

“SKK Migas memperkirakan pada 2017, sisa cadangan Blok Mahakam adalah 131 juta barel minyak dan 3,8 TCF gas (Katadata 6/1/2016). Sedangkan pakar migas Eddy Purwanto pernah mengatakan bahwa cadangan gas Blok Mahakam pada akhir 2017 masih sekitar 8 TCF dan dapat bertambah menjadi 10-12,5 TCF jika dilakukan eksplorasi lebih lanjut (Purwanto, 2011). Terlepas dari range cadangan terbukti yang cukup lebar tersebut, jika diasumsikan cadangan terbukti gas “hanya” 6 TCF dan minyak 100 juta barel, serta harga gas US$ 8/mmBtu dan minyak US$ 60/barel, maka nilai 100% cadangan Blok Mahakam adalah US$ 54 miliar,” papar Marwan.

Jika diasumsikan biaya/harga akuisisi cadangan terbukti adalah 15% terhadap harga pasar minyak dan gas (Ernst & Young, 2012), maka biaya akuisisi 100% saham Mahakam adalah 15% x US$ 54 miliar = US$ 8,1 miliar. Seandainya TEPI dan Inpex ingin mengakuisisi 30% saham Mahakam, maka biaya yang harus dibayarkan kepada Pertamina, untuk akuisisi cadangan terbukti migas saja, adalah 30% x US$ 8,1 miliar = US$ 2,43 miliar.

Padahal, saat ini Blok Mahakam telah berproduksi dan memiliki sarana produksi bernilai miliaran US$. Sarana produksi ini adalah milik negara (yang diserahkan kepada Pertamina) yang biaya investasinya telah dipulihkan (di-cost recovery) oleh negara/SKK Migas kepada TEPI dan Inpex. Dalam hal ini, TEPI dan Inpex telah menikmati fasilitas cost recovery dengan skema depresiasi yang dipercepat. Oleh sebab itu, nilai sarana produksi ini pun harus dihitung secara cermat oleh SKK Migas dan dibuka kepada publik, untuk kemudian harus dibayar oleh TEPI dan Inpex sesuai besar saham yang diakuisisi. IRESS memperkirakan nilai akuisisi sarana produksi yang harus dibayar kedua kontraktor minimal US$ 1 miliar.

Berdasarkan uraian di atas, jika TEPI dan Inpex ingin mengakuisisi 30% saham Blok Mahakam, maka kedua kontraktor asing ini harus membayar biaya akuisisi cadangan terbukti US$ 2,43 miliar, ditambah nilai akuisisi aset produksi yang telah dioperasikan sejak 1 Januari 2018, sebesar minimal US$ 1 miliar. Sehingga total biaya akuisisi yang harus dibayar kedua kontraktor adalah minimal US$ 2,43 miliar + US$ 1 miliar = US$ 3,43 miliar.

Kita tidak tahu berapa biaya yang akhirnya akan dibayarkan oleh TEPI dan Inpex kepada Pertamina. Biaya tersebut bukan sekedar “signatory bonus” sebesar US$ 100 – 200 juta, seperti yang diinginkan oleh TEPI dan Inpex. Di lain pihak, kita ingatkan pula agar pemerintah dan SKK Migas jangan sampai justru sengaja membuat nilai cadangan terbukti dan nilai aset produksi Blok Mahakam menjadi rendah, guna mengakomodasi kepentingan asing dan membuka ruang bagi oknum-oknum pemburu rente untuk melakukan KORUPSI. Oleh sebab itu, sertifikasi cadangan terbukti dan audit aset produksi oleh lembaga independen, harus segera dilakukan dan hasilnya pun harus diumumkan secara transparan kepada rakyat.

Potensi terjadinya KKN atau KORUPSI dalam proses share-down saham Pertamina di Blok Mahakam cukup besar. Kerakusan, moral hazard, perburuan rente dan kepentingan memupuk dana guna logistik Pemilu 2019 oleh oknum-oknum tertentu akan menjadi pendorong terjadinya kejahatan tersebut. Oleh sebab itu, IRESS meminta agar KPK dan DPR RI ikut memantau dan jika perlu, terlibat aktif mengawal proses penyelesaian transfer saham tersebut dalam 2 bulan ke depan. Sebaliknya, demi menghilangkan prasangka buruk, IRESS pun meminta agar Kementrian ESDM dan Kementrian BUMN mengundang KPK untuk terlibat aktif mengawal proses negosiasi yang sedang berlangsung antara Pertamina & Kementrian ESDM dan TEPI & Inpex.

IRESS ingin menyampaikan kepada Presiden Jokowi tentang dapat terjadinya KKN dalam dalam proses akuisisi saham Blok Mahakam oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Presiden Jokowi diminta untuk membuktikan konsistensi sikap anti korupsi yang terus menerus disuarakan, bahwa dalam Kabinet Kerja RI saat ini, tindak pidana korupsi dalam proses transfer saham Blok Mahakam tidak akan pernah terjadi. Sebagai bangsa yang bermartabat dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip bisnis yang bermoral, pemerintah perlu menunjukkan sikap “satu kata dengan perbuatan” dan semua bentuk tawaran atau upaya suap-menyuap yang dilakukan oleh oknum-oknum asing dan anteknya tidak akan mendapat tempat dalam pemerintahan Jokowi. (Pam/foto/ist)

LEAVE A REPLY