BPH Migas Terus Tingkatkan Profesionalitas Pelayanan yang Lebih Baik ke Stakeholder.

0
198
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Palembang, www.geoenergi.co.id – Kepala BPH Migas, M. Fanshurullah Asa, hari ini menjadi pembicara dalam workshop Penerapan Aturan dan Kebijakan Pemerintah terkait Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi Melalui Pipa pada tanggal 27-29 November 2017 di Hotel Aryaduta, Palembang.

Dalam workshop tersebut, Kepala BPH Migas menegaskan Tugas dan Fungsi BPH Migas sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Workshop dibuat menjadi 3 sesi besar dengan masing-masing sesi diisi oleh para narasumber yang berasal dari Anggota Komisi VII DPR RI, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM, Komite BPH Migas, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Kepala Bappeda Sumatera Selatan, dan Kepala Dinas ESDM.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa menjelaskan melalui 5 Peraturan yang melekat terhadap BPH Migas, antara lain pertama Undang Undang Migas No. 22 Tahun 2001 secara eksplisit dijelaskan bahwa Pasal 46 ayat 3 menjelaskan terdapat 6 tugas dan fungsi BPH Migas dengan 3 tusi di bidang BBM dan 3 bidang Gas Bumi. Adapun Tugas dan Fungsi BPH Migas dalam bidang Gas Bumi diantaranya adalah menentukan tarif pengangkutan gas bumi (toll fee).

“BPH Migas selalu menjaga independensinya dalam penentuan toll fee dari segala pengaruh dengan mengedepankan by objective, by professional dengan memperhatikan 3 kepentingan dan kebutuhan 3 stakeholder BPH Migas, yaitu Pemerintah, Badan Usaha, dan Masyarakat,” tegas Fanshurullah.

20171128_113518

Selain itu tugas dan fungsi BPH migas lainnya menurut Fanshurullah adalah menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil.
“BPH Migas menetapkan tarif atau harga gas bumi secara spesifik untuk konsumen rumah tangga dan pelanggan kecil,” ujarnya.

Penugasan transmisi dan distribusi gas bumi juga jadi wewenang BPH Migas lanjut Fanshurullah. “Jika melirik pada tugas fungsi yang terkait dengan pengusahaan atau dunia investasi ini merupakan ranah yang dapat dikatakan “seksi”, namun BPH Migas masih mengalami kendala dalam pelaksanaannya, karena salah satunya adalah proses Lelang yang dilaksanakan hingga permasalahan di lapangan,” bebernya.

Peraturan lain yang melekat pada BPH Migas adalah Peraturan BPH Migas Nomor 15 Tahun 2016 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi dalam rangka Pemberian Hak Khusus. Fanshurullah menjelaskan dalam peraturan ini BPH Migas memberikan kesempatan kepada Badan Usaha untuk mengusulkan Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi yang akan dilelang. Badan Usaha membuat Feasibility Study (FS) atau studi yang bertujuan untuk menilai kelayakan implementasi sebuah kegiatan pembangunan dan pengoperasian pipa Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi Gas Bumi serta Front End Engineering Design (FEED), yang berupa pekerjaan yang diperlukan untuk menghasilkan proses dan teknik dokumentasi yang berkualitas untuk mendefinisikan persyaratan proyek untuk rekayasa rinci, pengadaan dan pembangunan sarana serta untuk mendukung perkiraan biaya proyek.

FS dan FEED ini akan dijadikan dokumen bagi BPH Migas untuk melakukan lelang, sambung Fanshurullah. “BPH Migas semata mata ingin memberikan layanan yang lebih baik dalam menjalankan Tugas dan fungsinya dalam mempercepat pengusahaan Ruas Transimi dan/atau WJD,” katanya.

Hal lain yang terkait dengan BPH mugas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa. Dalam Pasal 5 yang menyebutkan bahwa semua pelaksanaan usaha pengangkutan dan niaga pipa transmisi maupun WJD gas bumi harus memiliki Hak Khusus. “Oleh karena itu, jika ditemukan setiap Badan Usaha yang tidak memiliki hak khusus maka dapat dikatakan bahwa kegiatan tersebut adalah ilegal,” paparnya.

Peraturan keempat yang membatasi BPH Migas adalah Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. “BPH Migas terus berupaya untuk tetap menjaga harga gas dalam range keekonomian. BPH Migas juga memacu Pemerintah untuk meruncingkan tugas dan fungsinya dalam rangka penguatan BPH Migas ke depan untuk membuat dunia gas lebih kompetitif,” ujar Fanshurullah.

Lalu, peraturan lainnya yakni Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 8 Tahun 2013. Revisi ini dilaksanakan oleh BPH Migas salah satunya berpedoman pada mahalnya toll fee pada pelaksanaan ruas Arun Belawan yang mencuat mahal. “Maka BPH Migas telah menetapkan toll fee Arun Belawan yang awalnya 2,53 menjadi 1,545 sehingga harga gas menjadi 9,95 USD/MMBTU,” jelasnya.

Dengan profesionalitas dalam tubuh BPH Migas, maka BPH Migas akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi para stakeholder. “BPH Migas sebagai Badan Pengatur akan membentuk sebuah sistem pengawasan/pengendali investasi melalui PMC (Project Management Consultant) bagi semua izin pengangkutan maupun niaga yang dikeluarkan dan dibebankan kepada Capital Expenditure (CAPEX) namun bertanggung jawab kepada BPH Migas. Oleh karena itu, BPH Migas membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk terus memberikan layanan yang terbaik,” jelas Fanshurullah.

Workshop Penerapan Aturan dan Kebijakan Pemerintah terkait Kegiatan Pengangkutan dan Niaga Gas Bumi melalui Pipa dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Hendry Ahmad, H. Ahmad Rizal, Hari Pratoyo, Jugi Prajogio, dan M. Lobo Balia bersama Anggota Komisi VII DPR RI, Ir. Nazarudin Kiemas, MM dan Yulian Gunhar. (Pam)

LEAVE A REPLY