PLTMH Toba Samosir Mulai Beroperasi

0
235
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Toba Samosir, www.geoenergi.co.id – Masyarakat Desa Sipagabu dan Desa Liattondung Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba Samosir, Provinsi Sumatera Utara, sudah dapat menikmati aliran listrik di rumah mereka. Pemerintah telah membangun Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) Toba Samosir.

PLTMH dengan kapasitas 130 kW di Toba Samosir (Tobasa) diresmikan oleh Dirjen, Rida Mulyana dan Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu. PLTMH ini dapat menerangi 293 rumah tangga, masing-masing rumah mendapatkan daya sebesar 450 Watt. PLTMH dibangun dari biaya APBN sebesar Rp.6,9 miliar.

Pemerintah berkomitmen untuk mewujudkan energi yang berkeadilan di seluruh wilayah Indonesia. “Tahun ketiga Pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla menekankan pemerataan termasuk pemerataan akses listrik bagi masyarakat dan kami telah mencanangkan yang namanya energi berkeadilan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana saat meresmikan PLTMH Toba Samosir, Senin (4/11).

Selain pemerataan di sektor kelistrikan, Pemerintah juga melakukan pemerataan di sektor bahan bakar minyak yakni dengan program BBM Satu Harga yang sudah dilakukan di berbagai tempat. “Harga BBM harus sama, antara di Jawa dengan di Papua dan di manapun di wilayah Indonesia, harus satu harga begitupun dengan listrik. Saya memohon maaf kepada masyarakat Tobasa yang harus menunggu selama 72 tahun untuk dapat menikmati listrik,” terang Rida.

“Masih ada sekitar 2.519 Desa saudara-saudara kita dari Sabang sampai Merauke dari Miangas di atas dan Rote di NTT yang saat ini masih gelap gulita kalau malam, dan itu menjadi tantangan kami dan kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat disini yang sudah mau bersabar untuk mendapatkan akses listrik,” lanjut Rida.

Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan masyarakat yang wilayahnya belum berlistrik dan menyampaikan keinginannya melalui institusi-institusi terkait yang sudah ditetapkan, antara lain melalui anggota legislatif dan Pemerintah Daerah.

“Masyarakat dapat menyampaikan permohonannya untuk wilayah mereka yang belum terlistriki melalui kami, dan kami akan mengawal permohonan tersebut kepada Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral,” kata Gus Irawan. (Pam)

LEAVE A REPLY