Amandemen 1 KK dan 18 PKP2B Ditandatangani Menteri ESDM

0
548
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan hari Rabu (17/1) menandatangani 1 Naskah Amandemen Kontrak Karya (KK) dan 18 Naskah Amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Negosiasi telah dilaksanakan oleh pemerintah sejak tahun 2010 terhadap 31 KK dan 68 PKP2B. Dengan penandatanganan hari ini, maka terdapat 22 KK dan 68 PKP2B yang telah menandatangani naskah amandemen dan masih tersisa 9 KK yang belum melakukan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

“Ini adalah pekerjaan bersama dalam rangka memenuhi UU Minerba, dengan waktu saya mulai ditugaskan disini waktu 15 bulan yang lalu, hampir tidak ada yang melakukan amandemen, sedikit sekali. Saya bilang sama Pak Dirjen, prinsipnya amandemen diselesaikan sesuai peraturan perundangan, jadi coba libatkan semua pihak,” ujar Menteri ESDM.

Selain melaksanakan amanat undang-undang, penandatanganan amandemen tersebut juga memberikan tambahan penerimaan negara. “Dengan amandemen ini perusahaan yang dulunya KK dan PKP2B ini nantinya penerimanaan negara akan bertambah 300 M atau sekitar USD 27 juta . Tahun lalu royalti minerba lebih dari 40 triliun, artinya tambahannya sekitar 1 %, tetapi yang lebih penting adalah bagaimana amanah UU dijalankan dengan baik,” tegasnya.

Jonan juga berpesan kepada para perusahaan yang hadir hari ini untuk melibatkan masyarakat sekitar untuk lebih mendapat manfaat dari kegiatan pertambangan yang diusahakan. “Penting (untuk menjaga) agar tidak ada gejolak sosial terjadi. Libatkan masyarakat setempat. Bukan hanya CSR semata tetapi dilibatkan secara penuh, (bahkan) menjadi way of live bagi mereka. Tolong ini Bupati untuk mengingatkan,” pungkas Jonan.

Sementara itu dalam laporannya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Bambang Gatot Ariyono menyatakan bahwa amandemen Kontrak Karya yang ditandatangani hari ini merupakan KK Generasi III sedangkan 18 PKP2B yang diamandemen terdiri dari 2 PKP2B Generasi I dan 15 PKP2B Generasi III, dengan rincian sebagai berikut:

PT Indo Muro Kencana (KK Generasi III)
PT Adaro Indonesia (PKP2B Generasi I)
PT Kendilo Coal Indonesia (PKP2B Generasi I)
PT Batubara Duaribu Abadi (PKP2B Generasi III)
PT Firman Ketaun Perkasa (PKP2B Generasi III)
PT Insani Baraperkasa (PKP2B Generasi III)
PT Interex Sacra Raya (PKP2B Generasi III)
PT Lanna Harita Indonesia (PKP2B Generasi III)
PT Mantimin Coal Mining (PKP2B Generasi III)
PT Multi Tambang Jaya Utama (PKP2B Generasi III)
PT Pendopo Energi Batubara (PKP2B Generasi III)
PT Perkasa Inakakerta(PKP2B Generasi III)
PT Santan Batubara (PKP2B Generasi III)
PT Sarwa Sembada Karya Bumi (PKP2B Generasi III)
PT Singlurus Pratama (PKP2B Generasi III)
PT Tambang Damai (PKP2B Generasi III)
PT Teguh Sinar Abadi (PKP2B Generasi III)
PT Wahana Baratama Mining (PKP2B Generasi III)
PT Kalimantan Energi Lestari (PKP2B Generasi III)
Adapun lokasi dari 1 KK dan 18 PKP2B tersebut adalah sebagai berikut:

1 (satu) KK di Provinsi Kalimantan Tengah;
1 (satu) PKP2B di Provinsi Jambi;
5 (lima) PKP2B di Provinsi Kalimantan Selatan;
2 (dua) PKP2B di Provinsi Kalimantan Tengah;
10 (sepuluh) PKP2B di Provinsi Kalimantan Timur; dan
1 (satu) PKP2B di Provinsi Sumatera Selatan.
Secara garis besar terdapat 6 isu strategis yang diamandemen yaitu terkait Wilayah Perjanjian, Kelanjutan Operasi Pertambangan, Penerimaan Negara, Kewajiban Pengolahan dan Pemurnian, Kewajiban Divestasi, serta Kewajiban Penggunaan Tenaga Kerja, Barang dan Jasa Dalam Negeri.

Untuk PKP2B Generasi I, terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap semula USD 1/Ha menjadi USD 4/Ha, Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya dalam bentuk batubara (in kind) menjadi tunai (in cash) dan IPEDA (lumpsum payment) yang dihitung dengan menggunakan formulasi PBB prevailing. Sedangkan untuk PKP2B Generasi III terdapat peningkatan penerimaan negara dari Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% dalam bentuk tunai (in cash) serta iuran tetap dan PBB mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, penerimaan negara pada 1 KK dan 18 PKP2B yang menandatangani Naskah Amandemen pada hari ini secara agregat telah meningkat sekitar 27 Juta USD per tahun sehingga telah sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam melakukan renegosiasi amandemen kontrak, kedua belah pihak yaitu Pemerintah dan Perusahaan didasarkan kepada itikad baik, dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pam/foto:ist)

LEAVE A REPLY