Ditjen Gatrik Sosialisasi Pemberlakuan Wajib SNI di Bidang Ketenagalistrikan

0
643
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) mengadakan coffee Morning sekaligus acara Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 (Permen ESDM No. 2/2018) di Kantor Ditjen Gatrik Senin (29/1). Permen ESDM No. 2/2018 tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) di Bidang Ketenagalistrikan.

Dalam acara coffee morning tersebut, Dirjen Gatrik Andi Noorsamman Sommeng menjelaskan pada 23 Januari 2018 lalu bahwa Menteri ESDM menandatangani Permen ESDM No. 2/2018. Terbitnya Permen ESDM ini yang menyederhanakan 11 regulasi yang ada sebelumnya di bidang ketenagalistrikan.

“Cara ini dilakukan oleh KESDM dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaam Paket Kebijakan Ekonomi XV, yang berfokus pada Pengembangan Usaha dan Daya Saing Penyedia Jasa Logistik Nasional,” katanya.

Lebih lanjut Sommeng menjelaskan bahwa penataan atau penyederhanaan aturan sebelumnya dengan menggabungkan semua peraturan ketenagalistrikan terkait SNI. Terbitnya peraturan ini juga mencabut 10 peraturan wajib SNI di subsektor ketenagalistrikan yang sebelumnya. “Ini untuk memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan sesuai Pasal 44 UU 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Penggunaan SNI diharapkan dapat menghindarkan dari bahaya,” jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, standardisasi adalah melindungi produsen, konsumen, tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta pelestarian fungsi lingkungan.

“Standardisasi diharapkan dapat meningkatkan, menjamin mutu barang dan jasa serta mampu memfasilitasi diterimanya produk nasional dalam transaksi pasar global. Sehingga dapat meningkatkan daya saing produk barang dan/atau jasa Indonesia khususnya terkait ketenagalistrikan,” ujarnya.

Disamping itu juga, Permen ESDM ini sekaligus melaksanakan instruksi Presiden agar Kementerian dapat melakukan penyederhanaan regulasi sehingga mampu meningkatkan investasi di Indonesia.(Pam)

LEAVE A REPLY