Penggunaan LPG Subsidi di Aceh Diawasi Pertamina dan Dinas ESDM

0
222
Share on Facebook
Tweet on Twitter
Foto: istimewa

Aceh, www.geoenergi.co.id – Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I dan Dinas ESDM Aceh melakukan sidak dan monitoring ke Pangkalan LPG, Pengecer/Warung, Rumah Tangga pengguna dan Tempat Usaha yang menggunakan LPG Subsidi. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama yang di tandatangani tanggal 21 Desember 2017 lalu antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pertamina MOR I Branch Aceh, yang disaksikan langsung oleh wakil Gubernur Aceh, Kepala dinas ESDM Aceh serta Manager Pertamina Cabang Aceh

Pelaksanaan Sidak dan Monitoring dimulai sejak awal Februari 2018 untuk area Banda Aceh dan kegiatan sidak terakhir dilakukan pada tanggal 22 Februari 2018 kemarin. Kegiatan sidak dan monitoring dilakukan di 3 Pangkalan, 1 Pengecer/warung, 3 Rumah tangga pengguna LPG 3 Kg dan 3 Tempat usaha pengguna LPG 3 Kg di wilayah Kecamatan Meurexa.

Sebelumnya juga telah dilakukan monitoring di Kecamatan Banda Raya pada tanggal 05 Februari 2018 dan di Kecamatan Jaya Baru pada tanggal 12 Februari 2018. Setiap kali kunjungan ke responden/objek monitoring, tim monitoring melakukan wawancara dan mengisi checklist yang telah disusun sebelumnya. Dan hasilnya berupa berita acara hasil monitoring yang akan disampaikan langsung ke wakil gubernur sebagai bahan evaluasi dan masukan untuk pengawasan LPG subsidi ke depannya.

Manager Branch Pertamina MOR I Aceh, Addieb Arselan, menjelaskan “Kegiatan monitoring ini sangat penting sebagai evaluasi untuk mengingkatkan mekanisme pengawasan dan penggunaan LPG bersubsidi, dan kami sangat mengapresiasi Pemprov Aceh yang telah berkomitmen bersama-sama melakukan sidak dan monitoring”.

Selanjutnya, sesuai jadwal yang telah disusun, akan dilaksanakan monitoring di 6 Kecamatan lainnya di Kota Banda Aceh. Pelaksanaan monitoring di Kota Banda Aceh ini akan dijadikan acuan untuk pelaksanaan monitoring di Kota/Kab lainnya di Propinsi Aceh ke depannya.

Saat monitoring di Pangkalan, tim mengingatkan kembali kewajiban-kewajiban Pangkalan termasuk wajib mengutamakan konsumen langsung dan tidak diperkenankan untuk menjual ke Pengecer dan menjual di atas HET.

Di konsumen rumah tangga, tim mengingatkan kembali bahwa LPG Subsidi diperuntukkan hanya untuk masyarakat kurang mampu, dan menghimbau agar masyarakat membeli ke Pangkalan. Untuk usaha non mikro, tim juga mengingatkan untuk yang masih menggunakan LPG Subsidi agar beralih menggunakan LPG Nonsubsidi. Kedepan jika dilakukan sidak kembali masih menggunakan LPG Subsidi, akan menyita tabung LPG Subsidinya. (pam)

LEAVE A REPLY