April 2018 Divestasi 51% Saham Freeport Selesai

0
641
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – PT Freeport Indonesia (PT FI) bersedia melepas 51% saham untuk Indonesia. Keputusan itu merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelepasan saham 51% yang merupakan simbol kedaulatan negara tersebut, diminta Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo agar dapat diselesaikan sebelum akhir April 2018.

“Arahan Bapak Presiden bahwa untuk penyelesaian divestasi PT Freeport Indonesia kalau bisa itu sebelum akhir April sudah selesai, sudah evaluasi dan sebagainya dan tentunya Kementerian ESDM IUPK-nya drafting final sudah selesai,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam konferensi pers, Senin sore (5/3).

Jonan menjelaskan lebih lanjut mengenai mekanisme pembelian saham divestasi yakni Pemerintah akan membeli saham dari participating interest Rio Tinto, dan sisanya dari saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper.

“Kita akan beli dengan harga sewajar mungkin sampai saham kepemilikan pemerintah sesuai arahan Presiden 51%. Satu kita akan mengambil alih participating interest Rio Tinto 40% yang akan dikonversi menjadi saham dan sisanya akan diambil dari kepemilikan saham PT Freeport Mc Moran yang ada di PT Indocopper Investama,” jelas Jonan.

Jonan juga menjelaskan mengapa Pemerintah tidak menunggu saja kepemilikan PT Freeport Indonesia sampai akhir masa kontrak. “Kalau menunggu hingga tahun 2021 kita ambil alih, menurut Jonan kita harus membayar sekurangnya itu nilai buku dari semua investasi Freeport yang sudah dilakukan di situ, bukan nilai tambang,” jelas Jonan lagi.

Mengenai kemungkinan PT Freeport akan mengajukan ke arbitrase internasional terkait kontrak yang berakhir tahun 2021, Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, didalam kontrak PT Freeport di pasal 32 dinyatakan, bahwa perusahaan berhak mengajukan perpanjangan jadi menurut Gatot itupun merupakan permasalahan tersendiri yang perlu perhatian karena PT Freeport merasa masih berhak untuk mengajukan perpanjangan kontrak.

“Didalam kontrak dinyatakan, Pemerintah tidak bisa menahan tanpa alasan yang kuat, jadi itu yang jadi perhatian juga, sedangkan mengenai perhitungan bukunya, kita tidak dapat menghitung secara pasti bagian mana yang bisa diganti tetapi yang jelas diatur didalam kontrak setiap barang-barang yang dimiliki perusahaan apabila ingin dipindah tangankan atau ingin dimiliki oleh siapapun atau sudah terminasi itu harus diganti atau dipindahkan dalam waktu tertentu,” ujar Bambang.

PT. Freeport Indonesia telah menyepakati keputusan terkait divestasi saham sebesar 51% kepada Pemerintah Indonesia. Keputusan ini menjadi pokok dari hasil perundingan antarkedua belah pihak. Perundingan yang makin intensif sejak April 2017 lalu membahas empat poin utama, yaitu keberlangsungan operasi, divestasi saham, stabilitas investasi dan pembangunan smelter. Pembahasan pokok-pokok untuk keempat hal itu telah selesai dalam satu paket kesepakatan yang tidak terpisahkan. Hasil perundingan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Jokowi, untuk mengedepankan kepentingan nasional, kepentingan rakyat papua, kedaulatan negara dalam sumber daya alam dan menjaga iklim investasi tetap kondusif. (pam)

LEAVE A REPLY