BPH Migas Kawal BBM Satu Harga di Nunukan

0
213
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Nunukan, www.geoenergi.co.id – Sesuai amanat yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 67 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2012 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, BPH Migas ditugaskan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi di seluruh wilayah Indonesia.

Sejalan dengan Permen ESDM No 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Penugasan secara Nasional, BPH Migas memiliki 5 tugas yakni Menetapkan Badan Usaha (BU); Menetapkan Kuota BBM; Melakukan Verifikasi kepada BU; Melakukan Pengawasan kepada BU; Memberikan sanksi kepada BU.

Pada intinya Peraturan Menteri ini mengamanatkan agar Badan Usaha yang menyalurkan BBM segera mendirikan penyalur di lokasi-lokasi yang belum terdapat Penyalur Jenis BBM Tertentu (Solar) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium).

bph nunukan 1

Terdapat 2 Lembaga Penyalur milik PT Pertamina (Persero) yang diresmikan oleh Kepala BPH Migas pada hari Jumat, (9/3) yakni satu SPBU di Sei Menggaris Provinsi Kalimantan Utara yakni SPBU Kompak, dan Supply Point : TBBM Tarakan dengan Jarak dari TBBM kurang lebih 150 mil laut dan sekitar 20 Km menggunakan jalur darat dengan Kapasitas : 3 x 30 KL, Harga Jual : Rp. 6450/liter untuk Premium dan Rp. 5150/liter untuk Solar. Konsumen dari BBM Transportasi darat, perkebunan dan pertanian.

Kemudian satu SPBU di Kab. Luwuk Banggai Provinis Sulawesi Tengah, SPBU Kompak, Supply Point : TBBM Luwuk o Jarak dari TBBM kurang lebih 50 mil laut dan kurang lebih 45 Km menggunakan jalur darat. Kapasitas tangki 20 KL untuk Jenis BBM Premium dan 20 KL untuk jenis BBM Solar. Harga Jual Rp 6450/liter untuk Premium dan Rp 5150/liter untuk Solar. Konsumen terdiri dari Nelayan, transportasi laut antar pulau.

Pemerintah menargetkan BBM satu Harga untuk Tahun 2018 sebanyak 73 titik di seluruh Indonesia dengan perincian PT Pertamina (Persero) sebanyak 67 titik dan PT AKR Corporindo Tbk. sebanyak 6 Titik.

Pemerintah merencanakan 73 Penyalur BBM Satu Harga dibangun tahun 2018 ini serta pada tahun 2019, sebanyak 29 Penyalur BBM Satu harga PT. Pertamina (Persero) dan 1 Penyalur BBM Satu Harga PT. AKR Corporindo direncanakan akan dibangun. Jadi secara nasional, akan dibangun 160 Penyalur BBM Satu Harga sampai dengan tahun 2019, dan sampai hari ini termasuk Sei Menggaris dan Luwuk Banggai, total sudah 59 Penyalur yang telah beroperasi dan telah mendistribusikan BBM Satu Harga kepada masyarakat di daerah 3T.

Di Provinsi Kalimantan Utara sendiri, selain di Sei Menggaris ini, Penyalur BBM Satu Harga juga telah beroperasi di Desa Long Nawang Krayan, Kabupaten Nunukan dan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan. Dan pada tahun 2018 ini, direncanakan akan dibangun juga di Kecamatan Lumbis dan Krayan Selatan, Kabupaten Nunukan serta di Kecamatan Sungai Boh dan Kayan Selatan, Kabupaten Malinau oleh PT Pertamina (Persero). Sehingga sampai tahun 2019, direncanakan total 7 Penyalur BBM satu harga akan beroperasi di Provinsi Kalimantan Utara.

BPH Migas menginstruksikan PT. Pertamina (Persero) dan PT. AKR Corporindo Tbk. tidak hanya menjaga agar harga BBM Satu harga (Solar dan Premium) tetap sesuai tetapi harus menjamin ketersediaan dan menjamin distribusi BBM tersebut sehingga tepat sasaran dan tepat peruntukkan untuk masyarakat Indonesia, karena sesuai dengan tujuan dari Program BBM Satu Harga ini, yaitu menciptakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, khususnya keadilan dibidang energi (BBM). (pam)

LEAVE A REPLY