PLTS Desa Tepian Nunukan Mulai Alirkan Listrik

0
593
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Nunukan, www.geoenergi.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE), meresmikan beroperasinya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terpusat di Desa Tepian, Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pembangkit listrik ini merupakan PLTS Terpusat kedua yang diresmikan oleh Ditjen EBTKE tahun 2018 ini setelah sebelumnya PLTS Balang Datu di Takalar, Sulawesi Selatan, diresmikan awal Februari lalu.

Direktur Jenderal EBTKE Rida Mulyana seperti dikutip dari laman ESDM menyampaikan bahwa pembangunan PLTS di wilayah-wilayah remote area, pulau-pulau kecil serta daerah perbatasan merupakan salah satu program yang tengah dijalankan pemerintah dalam upaya meningkatkan pemerataan akses energi kepada masyarakat.

Pemerintah terus berkomitmen untuk menyediakan akses energi yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Setidaknya 2.519 desa di Indonesia yang berada di daerah terdepan dan terluar, masih menanti kehadiran listrik di wilayahnya. “Sesuai visi Nawacita Bapak Presiden, kami (Pemerintah) memang memprioritaskan penyediaan listrik di daerah-daerah terdepan, terluar dan terpencil,” ujar Rida.

Kabupaten Nunukan merupakan salah satu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Hadirnya negara melalui pembangunan dan penyediaan akses listrik di wilayah tersebut menjadi pengikat ke dalam NKRI, wujud komitmen Pemerintah untuk membangun Indonesia dari daerah terdepan (perbatasan) sebagai garda terdepan bangsa.

PLTS Tepian dibangun dengan dana APBN pada Tahun Anggaran 2017 dengan total biaya pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 5,9 miliar. PLTS yang telah beroperasi sejak Desember tahun lalu ini memiliki kapasitas 75 kilo Watt (kW) dan dapat menerangi sekitar 144 rumah juga fasilitas umum seperti mushala, sekolah dan kantor desa. Masing-masing rumah memperoleh daya 220 Watt dengan batasan penggunaan sebesar 600 Watt selama 24 jam. Sementara khusus fasilitas umum batas maksimal penggunaan sebesar 800 Watt per 24 jam.

Kepala Desa Tepian, Nurdiansyah, selaku pihak penerima manfaat mengatakan bahwa pembangunan PLTS ini membuat kualitas hidup masyarakat desa, khususnya di sektor pertanian dan pendidikan menjadi meningkat.

“Dulu pengolahan hasil pertanian masih manual, sekarang sudah pakai alat-alat elektronik sehingga berdampak pada meningkatnya hasil produksi. Kegiatan belajar-mengajar pun jadi lebih kreatif karena sekarang di sekolah banyak menggunakan media audio visual.” kata Nurdiansyah.

Sebelum adanya PLTS, warga hanya mengandalkan pencahayaan tradisional seperti lilin dan petromaks untuk penerangan di malam hari. Hanya segelintir warga saja dapat menikmati listrik yang bersumber dari genset. Kini, dengan adanya PLTS seluruh masyarakat Desa Tepian telah dapat mengakses listrik secara merata. (pam)

LEAVE A REPLY