Izin Gunakan TKA di Sektor Migas Telah Dicabut

0
613
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Humas ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Demi meningkatkan investasi di subsektor minyak dan gas bumi (migas), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut 11 regulasi dan menyederhanakan 7 regulasi di subsektor migas. Salah satu peraturan yang dicabut adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Dengan dicabutnya Permen ESDM ini, Ditjen Migas tidak lagi menerbitkan rekomendasi Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) dan Izin Menggunakan TKA (IMTA).

Direktur Pembinaan Program Migas Budiyanto mengungkapkan, dicabutnya Permen ESDM No. 31 Tahun 2013 tidak membuat subsektor migas di Indonesia kebanjiran tenaga kerja asing (TKA), melainkan untuk mengurangi proses supaya tidak lagi berbelit-belit.

“Kalau investasi mau masuk, otomatis tenaga kerja harus masuk. Yang harus kita lihat bersama, apakah dengan dicabutnya Permen ESDM No. 31/2013 kita kebanjiran TKA? Tidak demikian, sebenarnya yg diharapkan Pemerintah adalah Permen itu dicabut dalam rangka mencabut prosesnya saja menjadi tidak panjang dan berbelit-belit,” ujar Budi.

Dengan dicabutnya Permen ini, maka prosedur perizinan TKA menjadi lebih mudah dan cepat, serta mendukung peningkatan daya tarik investasi di subsektor migas. Pelaku usaha di bidang migas kini dapat mengajukan izin penggunaan TKA langsung kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Ke depan, regulasi terkait penggunaan TKA di Indonesia akan diatur melalui Peraturan Presiden, yang saat ini tengah dibahas di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara menunggu regulasi baru tersebut, tim Ditjen Migas, SKK Migas, dan Kementerian Ketenagakerjaan, berkoordinasi dalam penerbitan izin penggunaan TKA di subsektor migas.

“Pengurusan RPTKA dan IMTA saat ini, Ditjen Migas berkoordinasi dengan Kemenaker untuk menanggulangi supaya tidak terjadi kegaduhan. Badan Usaha ajukan saja aplikasinya ke Kemenaker, nanti akan ada tim adhoc yang mengendalikan ini. Nanti dalam jangka waktu tertentu, waktu yang singkat, Ditjen Migas dan SKK Migas ada di sana, nanti langsung bisa dikeluarkan di sana. Tim ini sifatnya sementara,” jelas Budi.

Selain itu, proses evaluasi penerbitan RPTKA dan IMTA tetap dilakukan satu pintu di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan. “Dengan koordinasi dilakukan satu pintu di bawah Kemenaker, proses penerbitan perizinan penggunaan TKA menjadi lebih mudah dan cepat. Pengawasan TKA juga tetap dilakukan secara bersama dan terintegrasi melalui sistem online,” pungkasnya. (pam)

LEAVE A REPLY