Soal Impor Garam Wewenang Kemenperin

0
91
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: ist

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan menjelaskan kepada media bahwa kewenangan rekomendasi untuk impor garam ada di Kementerian Perindustrian. “Yang paling ngerti garam industri dibutuhkan itu adalah menteri perindustrian,satu. Yang kedua, kita tidak pernah kekurangan garam makan,” urainya di Jakarta, Senin (19/3).

Tetapi, lanjut dia, impor garam industri ini akan dikontrol secara ketat oleh pemerintah hingga tahun 2021. “Setelah itu mestinya kita tidak ada lagi garam impor karena sekarang kita sedang melakukan pembangunan industri untuk memproduksi garam industri,” jelas Menko Luhut.

Salah satunya adalah yang sedang dilakukan di Nusa Tenggara Timur. Untuk menjaga agar impor garam dapat dilakukan sesuai kebutuhan, lanjutnya, Menteri perindustrian mengontrol impor garam berdasarkan data kebutuhan. “Nah kalau kamu (pengusaha) bohong, maka tahun depan kau akan kena penalti. Nah itu kan simpel aja,” kata Menko Luhut.

Hal ini diungkapkannya untuk menjelaskan polemik tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang tata cara pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. (pam)

LEAVE A REPLY