Indonesia-Perancis Tanda Tangani Agreement Mitigasi Bahaya Geologi

0
714
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: ESDM

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan hari Senin (26/3) menyaksikan penandatanganan Agreement bidang Mitigasi Bahaya Geologi dan Peningkatan Kapasitas Indonesia oleh Duta Besar Perancis untuk Indonesia, Jean-Charles Berthonnet dan Kepala Badan Geologi ESDM, Rudy Suhendar, bertempat di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta. Agreement ini bertujuan untuk menggalakkan kegiatan bersama yang bersifat ilmiah dan teknis di bidang sistem pemantauan gunung berapi, pelatihan, dan mitigasi bahaya geologi di Indonesia.

Dengan ditandatangani kerja sama ini diharapkan kedua belah pihak dapat menghasilkan hal yang nyata untuk pegembangan bidang kegeologian. Lembaga yang bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan kerja sama ini adalah untuk Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Geologi Kementerian ESDM, sedangkan untuk Pemerintah Republik Perancis dilakukan oleh Kedutaan Besar Perancis di Indonesia, melalui koordinasi dengan Kementerian Eropa dan Luar Negeri serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Inovasi.

Agreement yang akan ditandatangani mencakup kerja sama bidang:

a) Kontribusi terhadap peningkatan sistem pemantauan gunung berapi di Indonesia dan pengkajian bahaya geologi di Indonesia;

b) Pertukaran ilmuwan dan mahasiswa antara para pihak;

c) Pertukaran informasi di bidang yang merupakan kepentingan bersama untuk para pihak

d) Penggalakan pembentukan tim-tim penelitian bersama;

e) Bentuk-bentuk kerja sama lainnya yang disepakati bersama antara para pihak.

Sedangkan untuk kegiatan bersama yang dilaksanakan dalam rangka perjanjian ini difokuskan pada gunung-gunung berapi di Maluku Utara dan gunung Merapi, dimana masing-masing pihak memiliki kewajiban dan komitmen internasional.

Komitmen pihak Indonesia :

a) Menyediakan tenaga ahli dan asisten Indonesia untuk kegiatan di lapangan. Tenaga ahli tersebut merupakan rekan imbangan para ilmuwan Perancis, yang telah dipilih sesuai dengan bidang kegiatan;

b) Membantu dalam pengurusan izin yang diperlukan oleh tim Perancis yang terlibat dalam kerja sama ini untuk memasuki dan meninggalkan wilayah Indonesia, apabila diperlukan, termasuk izin penelitian, izin kerja, dan izin tinggal yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan pemerintah Indonesia;

c) Menanggung gaji dan pengeluaran di lapangan dari staf Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ketika sedang melaksanakan pekerjaan lapangan dan analisis data di Indonesia dalam rangka program yang disepakati oleh para pihak;

d) Membantu pihak Perancis mendapatkan pembebasan pajak dan bea sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia.

Komitmen Pihak Perancis:

a) Menyediakan peralatan yang sesuai, melalui perantaraan para ahli Perancis, untuk melaksanakan kajian tentang bahaya geologi di Indonesia yang berkaitan;

b) Ikut serta dalam mengembangkan sistem pemantauan gunung berapi yang dapat menganalisis data geofisika, geologi, dan geokimia yang telah dikumpulkan;

c) Berupaya membantu staf pihak Indonesia yang terlibat dalam kerja sama ini, agar lebih mudah mendapatkan visa yang diperlukan staf tersebut untuk memasuki dan meninggalkan wilayah Perancis apabila diperlukan;

d) Menanggung biaya pengeluaran pihak Perancis.

Perjanjian ini akan mulai berlaku pada tanggal penerimaan pemberitahuan terakhir melalui jalur diplomatik dengan jangka waktu tiga tahun dan akan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama. (pam)

LEAVE A REPLY