BPH Migas Tugaskan Pertamina untuk Laksanakan JBKP Tahun 2018

0
48
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendisribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak  dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Repubik Indonesia No. 1851 K/15/MEM/2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Bali, BPH Migas telah melaksanakan Sidang Komite pada tanggal 30 Mei 2018 untuk menetapkan Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 18/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2018 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 di Seluruh Wilayah Indonesia.

Keputusan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 41/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2017 tentang Alokasi Volume Penugasan dan Penyalur PT Pertamina (Persero) untuk Melaksanakan Penyediaan dan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 yang telah ditetapkan sebelumnya pada tanggal 19 Desember 2017 (sebelumnya ditetapkan bahwa Alokasi Volume Penugasan PT Pertamina (Persero) sebesar 7.500.000 KL (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Kiloliter) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali).

Dalam Keputusan ini ditetapkan Alokasi  Volume  Penugasan  PT  Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian Jenis  Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Tahun 2018 di Seluruh Wilayah Indonesia untuk Jenis Minyak Bensin (Gasoline) RON Minimum 88 adalah sebesar 11.800.000 KL (Sebelas Juta Delapan Ratus Ribu Kiloliter).

Alokasi Volume Penugasan tersebut merupakan Alokasi Volume Penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2018 ditambah Alokasi Volume Penugasan di wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan. Kemudian untuk penyalur yang menyalurkan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan di Pulau Jawa, Madura dan Bali sebanyak 2090 penyalur terdiri dari 1519 penyalur yang sudah menyalurkan Premium sebelumnya ditambah 571 penyalur baru yang akan menyalurkan Premium. BPH Migas meminta PT Pertamina (Persero) untuk memastikan penyalur yang menyalurkan Premium lokasinya terletak di jalur tol, jalur angkot, pusat keramaian/jalur utama dan yang membutuhkan Premium RON 88. (pam)

LEAVE A REPLY