Trader Gas Tanpa Punya Infrastruktur Ditertibkan Kementerian ESDM

0
661
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan bahwa pada triwulan I tahun 2018 ini Kementerian ESDM telah menyelesaikan persoalan mata rantai distribusi gas dengan melakukan penertiban terhadap trader gas yang tidak memiliki infrastruktur.

“Apakah trader bertingkat itu ada? Ada. Sehingga pada 2016 terbit Permen yang memberi waktu 2 tahun agar trader ini bisa dicarikan jalan keluarnya,” ujar Wamen Arcandra pada Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (30/5) seperti dikutip laman ESDM.

Arcandra menjelaskan bahwa persoalan trader gas bertingkat bisa diselesaikan pada April lalu tanpa perlu melakukan revisi pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Para pelaku usaha trader gas bertingkat, lanjut Arcandra, sudah menyepakati penyelesaian yang ditawarkan Kementerian ESDM, sehingga nantinya hanya trader gas yang memiliki infrastruktur saja yang mendapatkan alokasi gas.

“Sudah kita selesaikan 10 (trader gas) yang punya masalah dan Alhamdulillah sudah kita selesaikan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Djoko Siswanto menjelaskan bahwa penyelesaian trader gas bertingkat menurunkan harga jual gas bumi mengacu pada Permen ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dimana dalam Permen tersebut margin niaga maksimal 7%, dan tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) paling besar 11%. (pam)

LEAVE A REPLY