Pembubaran Direktorat Gas di Pertamina untuk Muluskan PGN Caplok Pertagas

0
190
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Keputusan Menteri BUMN , Rini Soemarno, yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor 39/MBU/02/2018 tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur, Pengalihan Tugas Anggota Direksi Pertamina cacat hukum, demikian penilaian Pakar Hukum Ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Makasar, Juajir Sumardi, saat menjadi saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), di Jakarta, Selasa (10/7). Salah satu yang dinilai Juajir SK itu bertentangan dengan konsititusi yakni penghapusan Direktorat Gas di PT Pertamina (Persero).

Akibat cacat hukum tersebut, kini proses persidangan atas gugatan dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di PTUN masuk babak baru.

Juajir menyebutkan penghapusan Direktorat Gas di Pertamina lebih mengarah ke politisasi hanya demi memuluskan akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN)terhadap PT Pertagas. Padahal di dalam PGN terdapat saham publik yang mayoritas didominasi oleh kepemilikan asing.

“Akibat dari SK Menteri BUMN tersebut, membuat tata kelola gas nasional menjadi sangat rawan dimainkan oleh swasta termasuk asing,” katanya.

Amanat UUD 45 Pasal 33 ayat 2 disebutkan bahwa seluruh kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat Indonesia dan harus dikuasai oleh negara.

“Jadi arah persoalan gas ini akan diserahkan kepada PGN, sedangkan PGN diposisikan sebagai anak usaha dari holding (migas). Kalau sebagai anak usaha holding maka status hukumnya akan berubah bukan lagi menjadi BUMN, tapi menjadi badan usaha milik swasta sehingga kontrol negara terhadap anak usaha ini menjadi tidak efektif dibandingkan apabila persoalan gas itu ada di Pertamina. Nah ini suatu bentuk pelanggaran,” ujar Juajir.

Juajir pun melihat ada bentuk akal-akalan pemerintah terutama dari Kementerian BUMN untuk mengelabui rakyat. Alasan yangvdipakai adalah efisiensi di tubuh Pertamina saat penghapusan direktorat itu. Padahal seharusnya direktorat itu tetap ada, karena faktanya kebutuhan gas menjadi kebutuhan utama masyarakat. Sehingga tidak tepat jika pemenuhan kebutuhan hajat hidup orang banyak dikelola oleh perusahaan bukan BUMN.

“Ada indikasi arahnya adalah bagaimana untuk mengurangi potensi penguasaan dan pengelolaan Pertamina terhadap gas karena akan diserahkan kepada PGN, padahal PGN bukan menjadi BUMN. Seharusnya dalam pengelolaan (gas) itu adalah Pertamina bukan swasta,” tegasnya. (Pam)

LEAVE A REPLY