Pekerja Pertamina Desak Blok Corridor wajib 100% Pertamina

0
356
Share on Facebook
Tweet on Twitter
foto: Pam

Jakarta, www.geoenergi.co.id – Blok Corridor yang akan terminasi pada 19 Desember 2023, berdasarkan informasi yang diperoleh tampaknya akan tetap diserahkan pada kontraktor eksisting saat ini, yaitu Conoco Phillips (COPI) yang merupakan perusahaan asal negeri Paman Sam. Menurut informasi tersebut, keputusan pemberian kembali blok corridor pada COPI akan diputuskan dalam waktu dekat. Sementara Pertamina hanya akan diberikan PI (Participating Interest) sebesar 30%.

Menanggapi hal ini, Presiden FSPPB, Arie Gumilar, sangat kecewa dan menyatakan seharusnya Blok tersebut diberikan pada Pertamina, sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 33.

“Blok Corridor yang berada di kabupaten Muba Sumatera Selatan sangat vital buat Pertamina, utamanya untuk integrasi dengan Blok Rokan dan juga Kilang Dumai,” tegasnya.

Sebagai mana diketahui kepemilikan COPI di Blok Corridor saat ini sebesar 54% dengan Produksi hingga Semester I 2018, mencapai 840 MMSCFD dan 6600 BOPD dengan angka cadangan yang masih besar.

Mencermati informasi yang beredar terkait akan diberikannya kembali Blok Corridor oleh Pemerintah kepada Operator Existing (COPI) tersebut, maka Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melalui Presiden FSPPB menyatakan:
– Jika memang benar ada keputusan pemenangan kepada COPI tersebut, maka keputusan tersebut tidak sejalan dengan amanat hasil Judicial Review Permen 23 di MK, dimana Pertamina kembali diberikan prioritas utama untuk pengelolaan blok-blok terminasi

– Keputusan diberikannya kembali blok tersebut kepada operator existing yang telah menguasai blok tersebut selama kurang lebih 50 tahun, berpotensi akan merugikan Negara dan memperlemah kedaulatan Energi

Menimbang hal tersebut, FSPPB meminta Pemerintah, untuk :
– Memberikan 100% blok corridor yg tercatat sebagai penghasil gas terbesar di Indonesia kepada Pertamina setelah habis masa kontraknya dengan COPI Desember 2023 mendatang.

– Mengedepankan penyerahan pengelolaan blok blok migas terminasi kepada Pertamina sebagaimana amanat konstitusi, khususnya blok yang memberikan value lebih besar bagi Negara. (Pam)

LEAVE A REPLY