Divonis Majelis Hakim 8 Tahun Penjara & Denda 1 M, Karen Agustiawan pun Banding

0
364
Share on Facebook
Tweet on Twitter

Jakarta,geoenwrgi.co.id – Bekas Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan kasus korupsi akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada tahun 2009.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Emilia Djajasubagja, yang mengatakan berdasarkan serangkaian fakta persidangan Karen terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dalam akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Karen Agustiawan dengan pidana selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ucap Emilia saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Akan tetapi salah seorang Hakim Anggota, Anwar, menyampaikan perbedaan pandangan (dissenting opinion) terhadap tuntutan pidana Karen. Pendapatnya dari fakta persidangan Karen tidak terbukti melakukan tindakan korupsi atau memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam kasus akuisisi Blok BMG tersebut.

“Terdakwa Karen Galiala Agustiawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan dakwaan subsider,” tegas Anwar.

Mendapatkan vonis dari majelis hakim itu, Karen pun langsung memutuskan untuk mengajukan upaya hukum lain yakni banding.

“Innalillahi wainnailahi rojiun Allahu Akbar, majelis hakim saya banding. Pertama kami tegas nyatakan banding, mohon salinan putusan dipercepat agar kami bisa bikin memori banding secara tepat,” kata Karen usai mendengar vonis itu dengan mantap.

Dari raut wajahnya tampak Karen kecewa atas putusan majelis hakim. Tapi Karen mengaku menghormatinya. “Saat ini saya mengajukan banding. Saya menghormati keputusan majelis hakim, saya berterima kasih bahwa di antara majelis hakim masih ada satu hakim yang dapat membaca dan melihat semua fakta dan bukti-bukti persidangan yang ada. Saya berharap saat banding nanti lebih banyak lagi seperti doktor Anwar, yang melihat kasus ini secara utuh holistik dan lengkap. Karena tidak bisa fakta persidangan itu dipotong-potong dipenggal-penggal apalagi tidak mengerti materi persidangan,” kata Karen seusai persidangan.

Hanya saja atas putusan tersebut Karen mengingatkan bahwa hal ini menjadi preseden buruk bagi industri hulu migas terutama terhadap direksi Pertamina.

“Saya hanya pesan kepada BUMN bahwa ini adalah preseden buruk walau Anda sudah berprestasi dan menyumbangkan banyak sekali untuk negara dan Pertamina. Tapi tidak berarti bahwa Anda lepas dari kriminalisasi walau tidak ada korupsi tidak ada freud tidak ada kepentingan pribadi. Dan bisnis itu hanya dijalankan hanya untuk kemaslahatan Pertamina untuk kemajuan Pertamina, tapi masih bisa dikriminalisasi itu saja pelajarannya. Saya mengharapkan jangan ada lagi direksi Pertamina yang di-Karen-kan cukup saya dan saya saja, saya aja yang berkorban tidak ada lain lagi,” tegasnya. (Pam/foto: ist)

LEAVE A REPLY