SHARE
Facebook
Twitter

 

Jakarta, geoenergi – Perusahaan Migas Petroselat Ltd tidak membayarkanUpah Pekerja sejak bulan Maret 2016 sampai dengan saat ini tidak menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya Keagaman(THR) sesuai yang diperjanjikan dalam kontrak kerja dan sesuai Peraturan Perusahaan yang masih berlaku,

Bahwa pada tanggal 28 Maret 2016 pihak keuangan mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan dari Petroselat Ltd untuk meminta persetujuan dan permintaan dana pembayaran gaji. Sampai dengan tanggal 31 Maret 2016 pihak Petroselat Ltd tidak mendapatkan persetujuan tersebut yang mengakibatkan seluruh pekerja Petroselat Ltd tidak menerima gaji untuk bulan Maret 2016

Bahwa pada tanggal 28 April 2016 pihak keuangan mengajukan perhitungan gaji untuk seluruh pekerja Petroselat Ltd kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan dari Petroselat Ltd untuk meminta persetujuan dan permintaan dana pembayaran gaji. Sampai dengan tanggal 30 April 2016 pihak Petroselat Ltd tidak mendapatkan persetujuan tersebut yang mengakibatkan seluruh pekerja Petroselat Ltd tidak menerima gaji sampai saat sekarang ini, demikian keterangan tertulis yang disampaikan salah seorang pegawai Petroselat Ltd Aries Simbolon kepada wartawan, di Jakarta (30/6/2016).

Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka seluruh pekerja Petroselat Ltd mengajukan permohonan kepada management PT Sugih Energy Tbk selaku induk perusahaan Petroselat Ltd untuk dilakukan pertemuan membahas mengenai penyelesaian seluruh gaji pekerja Petroselat Ltd, dan pada tanggal 31 Maret 2016 dilakukan pertemuan antara pekerja Petroselat Ltd dengan Direksi PT Sugih Energy Tbk. Dalam pertemuan tersebut Direksi PT Sugih Energy Tbk diwakili oleh: Riyanto Soewarno (Dirut), Ferdinand Terdy (Direktur), Indra Wijaya (Direktur) dan Fachmi Zarkasi (Direktur). Dalam pertemuan tersebut intinya Direksi PT Sugih Energy Tbk Sesuai hasil MoM tertanggal 31 Maret 2016 tersebut diatas, Direksi menyampaikan bahwa akan diupayakan penyelesaian gaji pekerja pada pertengahan bulan April 2016 namun sampai dengan batas waktu yang telah dinyatakan dalam MoM tersebut seluruh pekerja masih belum menerima gaji untuk bulan Maret 2016 dan bulan April 2016. Untukselanjutnya seluruh pekerja Petroselat Ltd mengajukankembali pertemuan dengan Direksi PT Sugih Energy Tbk pada tanggal 11 April 2016, dalam pertemuan kedua tersebut dihadiri pekerja Petroselat Ltd dan Direksi PT Sugih Energy tbk yang diwakili oleh: Riyanto Soewarno (Dirut) dan Indra Wijaya (Direktur). Dalam pertemuan tersebut intinya Direksi PT Sugih Energy Tbk.

Berdasarkan hal tersebut diatas oleh karena seluruh pekerja Petroselat Ltd belum menerima hak nya berupa gaji bulanMaret 2016 dan bulan April 2016, maka pada tanggal 10 Mei 2016 pihak Petroselat Ltd dalam hal ini diwakili departemen SDM mengajukan surat kepada Sudinakertrans yang pada intinya mengajukan permohonan agar dibantu penyelesaian hak seluruh pekerja Petroselat Ltd dengan melampirkan hasil MoM dengan direksi PT Sugih Energy Tbk

Pada tanggal 16 Mei 2016 pihak SDM Petroselat Ltd diminta hadir untuk memberikan penjelasan perihal permasalahan yang dihadapi, dari pihak Sudinakertrans dihadiri oleh Edi dan Pujiono dalam pertemuan tersebut setelah mendengarkan penjelasan oleh pihak Petroselat Ltd maka pihak Sudinakertrans menyarankan agar dilakukan pertemuan Bipartit terlebih dahulu dengan management Petroselat Ltd, jika tidak tercapai penyelesaian masalah dapat dilanjutkan keTripartit dank e Peselisihan Hubungan Industrial (PHI). (Pam)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY