Jakarta, www.geoenergi.co.id – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 mengamanatkan setiap pemegang IUP dan IUPK dalam rangka penanaman modal asing, setelah 5 (lima) tahun sejak berproduksi wajib melakukan divestasi sahamnya secara bertahap, sehingga pada tahun kesepuluh sahamnya paling sedikit 51% dimiliki peserta Indonesia. Tahapan divestasi dicantumkan dalam Dalam pasal 97 ayat 2 PP … Continue reading Divestasi Jangan Masukkan Nilai Cadangan
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed